Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Nasional

Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Persepsi yang Sama dalam Rencana Aksi Pengembangan Destinasi Wisata

badge-check


					Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Persepsi yang Sama dalam Rencana Aksi Pengembangan Destinasi Wisata Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan sektor pariwisata menduduki peringkat ketiga dalam penyumbang pendapatan negara setelah kelapa sawit dan migas.

Demikian disampaikan Chaerul saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan dan penerapan Rencana Aksi Destinasi Pariwisata, beberapa waktu lalu di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

“Industri pariwisata sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi suatu negara dan global, telah menjadikan banyak negara menciptakan destinasi dan atraksi wisata baru untuk menarik wisatawan, baik dalam maupun luar negeri untuk mengunjungi negaranya,” kata Chaerul, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (28/9).

Mengutip data dari Wp Travel, Indonesia menduduki peringkat ke-27 dari 50 negara yang paling banyak dikunjungi wisatawan. Sementara untuk 10 negara teratas adalah Perancis, Spanyol, Amerika Serikat, Cina, Italia, Turki, Meksiko, Thailand, Jerman, dan Inggris Raya.

Guna menghadapi dinamika dan tantangan pengembangan industri pariwisata di tingkat regional dan global di sektor pariwisata, Chaerul menyebut perlu adanya perencanaan dan pengembangan sektor pariwisata yang memiliki jangkauan yang strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif yang mencakup seluruh komponen pembangunan kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran maupun kelembagaan.

Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Pasal 8 bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas), dan diikuti dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Berdasarkan telaahan atas dokumen Ripparda Provinsi, ditemukenali adanya variasi, baik dari sisi kerangka/struktur penyusunan maupun substansinya sehingga belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Beragamnya Ripparda yang dimiliki oleh daerah, menyebabkan pemerintah pusat kesulitan untuk melakukan evaluasi dan melakukan perbandingan antara dokumen perencanaan dengan implementasinya dan perkembangan sektor pariwisata antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ungkap Chaerul.

Melalui Rakor ini, Chaerul berharap dapat menyamakan persepsi dalam rangka penerapan rencana aksi pengembangan destinasi pariwisata daerah.

Penyamaan persepsi ini penting dilakukan dengan adanya proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.

“Dengan adanya revisi terhadap kedua dokumen strategis sektor pariwisata ini, maka pemerintah daerah harus mempersiapkan diri terhadap perubahan substansi yang termuat dalam kedua regulasi tersebut yang akan mempengaruhi kebijakan kepala daerah terpilih dalam pengembangan pariwisata di daerahnya,” jelas Chaerul.

Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) yang merupakan platform yang dikembangkan untuk mengukur pembangunan kepariwisataan di Indonesia.

IPKN dikembangkan dengan menurunkan konsep Travel and Tourism Development Index (TTDI) yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) yang selanjutnya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui beberapa indikator yang berasal dari data sekunder.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sesuai dengan tugas dan fungsinya akan melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap penerapan NSPK yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga teknis sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kewenangan daerah, baik dari sisi perencanaan, pembangunan daerah, maupun daerah dalam mendukung target kepariwisataan nasional.

Pada akhir sambutan, Chaerul berharap pertemuan ini dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka sinkronisasi kebijakan program/kegiatan yang akan diimplementasikan dalam Rencana Aksi Destinasi Wisata daerah dapat berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora

2 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Pilkada 2024 : Kapolda Metro Jaya Ingatkan Personel Junjung Tinggi Netralitas

2 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Orang Bergaya Preman Serbu Kantor PWI Pusat, Kurung Ketum dan Bendum

1 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Pengamat: Satu Dekade Era Jokowi, Bidang Ekonomi dan Pangan Alami Kemajuan Signifikan

28 September 2024 - 11:10 WIB

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024

27 September 2024 - 14:34 WIB

Trending di Headline