JAKARTA, harianpaparazzi.com – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menerbitkan kebijakan yang melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa terkecuali.
“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).
Menurut Johnny, penerbitan aturan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, modus peredaran narkotika saat ini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang dapat disalahgunakan melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, larangan penggunaan rokok elektrik juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian.
“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Johnny.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Seluruh personel juga dituntut menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat. (kmp)





