Menu

Mode Gelap
PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

News

Pemerintah Bahas Penyusunan RPerpres Rencana Induk Bidang Kesehatan

badge-check


					Pemerintah Bahas Penyusunan RPerpres Rencana Induk Bidang Kesehatan Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kesehatan nasional lima tahun ke depan sebagai turunan amanat dokumen perencanaan Pemerintah Pusat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh RPerpres RIBK.

Fokus utama diskusi kali ini adalah menyelaraskan substansi RPerpres dengan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

RIBK disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Melalui RIBK, pemerintah daerah didorong untuk menyusun perencanaan dan penganggaran urusan kesehatan yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan dalam draf RPerpres adalah yang mengatur keterkaitan RIBK dengan dokumen perencanaan pemerintah, seperti RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan redaksional, terutama pada bagian yang menyangkut dokumen perencanaan daerah.

Ia menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat berdasarkan dengan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya yang mengatur perencanaan dan penganggaran.

“Perlu dipastikan redaksi pada batang tubuh RPerpres mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dilaksanakan pemerintah daerah, terutama menyangkut implikasi terhadap dokumen perencanaan daerah. Bahasa yang digunakan harus tepat, normatif, dan mempertimbangkan kondisi eksisting” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin. (23/6/2025).

Lebih lanjut, Restuardy juga mengingatkan agar dalam implementasinya, perubahan dokumen perencanaan daerah akibat terbitnya RIBK harus memperhatikan mekanisme formal dan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan panduan pelaksanaan dan pelaporan RIBK secara operasional, agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bahwa RIBK 2025–2029 dapat menjadi instrumen perencanaan bidang kesehatan yang komprehensif, sinkron, dan implementatif.

Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Biro Perencanaan Kemenkes, serta Kepala Biro Hukum Kemenkes, beserta tim pendamping dari masing-masing instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, Polisi Sita 5 Paket Sabu dari Tangan SL

24 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hasil Panen Lapas Labuhan Ruku Mengalir ke Pesantren, SMSI Batu Bara Jadi Jembatan Kebaikan

23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di News