Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Sumut

Pansus PAD DPRD Batu Bara Turun Langsung ke PT Kuala Gunung, Retribusi Dipertanyakan

badge-check


					Pansus PAD DPRD Batu Bara Turun Langsung ke PT Kuala Gunung, Retribusi Dipertanyakan Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menemukan dugaan pelanggaran administrasi retribusi saat melakukan peninjauan lapangan ke pabrik pengolahan sawit PT Kuala Gunung, Senin (9/3/2026).

Peninjauan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi SP, MH, bersama sejumlah anggota dari berbagai fraksi. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban retribusi dan perizinan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rombongan Pansus terdiri dari M. Safii (Fraksi Gerindra), Khairul Bariah (Fraksi PAN), Rusli (Fraksi PDIP), Agung Setiawan (Fraksi PKS), Suminah (Fraksi PKS), Auliah Ramadan (Fraksi PDIP), dan Sahril Siahaan (Fraksi Demokrat), serta staf pendamping.

Dalam peninjauan tersebut, Pansus PAD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan kewajiban retribusi dan perizinan perusahaan.

“Dalam peninjauan lapangan ini, kami menemukan banyak pelanggaran administrasi terkait retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, UU Nomor 39 Tahun 2014, serta Perda Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Rohadi usai sidak.

Sejumlah aspek yang disorot antara lain dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kewajiban pajak air tanah, hingga potensi ketidaksesuaian data administrasi yang berkaitan dengan retribusi daerah.

Menurut Pansus PAD DPRD Batu Bara, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami akan segera menggelar rapat bersama seluruh anggota Pansus dan secepatnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” kata Rohadi.

Ia menegaskan, salah satu opsi yang akan dibahas adalah rekomendasi penghentian sementara operasional PT Kuala Gunung apabila dugaan pelanggaran terbukti signifikan dan tidak segera diperbaiki.

Pansus PAD DPRD Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Semua pelaku usaha harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rohadi. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubsu Respons Kolaborasi 2 Bupati Kucurkan Dana 19 M Hubungkan Taput-Tapteng

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

Dua Srikandi Isi Posisi Wadir RSUD Tarutung Taput

16 Juni 2026 - 10:49 WIB

JTP: Kesehatan Asset Bangsa Premi JKN Taput Capai Rp 38 Miliar

15 Juni 2026 - 12:31 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Medan hingga 18 Juni, Warga Diminta Waspada

13 Juni 2026 - 14:38 WIB

42.841 KK di Taput Penerima Manfaat Ketahanan Pangan Berupa Beras dan Migor

13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Trending di News