Menu

Mode Gelap
Jebol Pasca Bencana 2025, Tanggul Sungai Sigeaon di Siualuompu Taput Belum Diperbaiki Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Sumut

Pansus PAD DPRD Batu Bara Turun Langsung ke PT Kuala Gunung, Retribusi Dipertanyakan

badge-check

Pansus PAD DPRD Batu Bara Turun Langsung ke PT Kuala Gunung, Retribusi Dipertanyakan Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menemukan dugaan pelanggaran administrasi retribusi saat melakukan peninjauan lapangan ke pabrik pengolahan sawit PT Kuala Gunung, Senin (9/3/2026).

Peninjauan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi SP, MH, bersama sejumlah anggota dari berbagai fraksi. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban retribusi dan perizinan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rombongan Pansus terdiri dari M. Safii (Fraksi Gerindra), Khairul Bariah (Fraksi PAN), Rusli (Fraksi PDIP), Agung Setiawan (Fraksi PKS), Suminah (Fraksi PKS), Auliah Ramadan (Fraksi PDIP), dan Sahril Siahaan (Fraksi Demokrat), serta staf pendamping.

Dalam peninjauan tersebut, Pansus PAD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan kewajiban retribusi dan perizinan perusahaan.

“Dalam peninjauan lapangan ini, kami menemukan banyak pelanggaran administrasi terkait retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, UU Nomor 39 Tahun 2014, serta Perda Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Rohadi usai sidak.

Sejumlah aspek yang disorot antara lain dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kewajiban pajak air tanah, hingga potensi ketidaksesuaian data administrasi yang berkaitan dengan retribusi daerah.

Menurut Pansus PAD DPRD Batu Bara, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami akan segera menggelar rapat bersama seluruh anggota Pansus dan secepatnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” kata Rohadi.

Ia menegaskan, salah satu opsi yang akan dibahas adalah rekomendasi penghentian sementara operasional PT Kuala Gunung apabila dugaan pelanggaran terbukti signifikan dan tidak segera diperbaiki.

Pansus PAD DPRD Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Semua pelaku usaha harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rohadi. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jebol Pasca Bencana 2025, Tanggul Sungai Sigeaon di Siualuompu Taput Belum Diperbaiki

3 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Satgas PRR Pasca Bencana Turun ke Taput

1 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Wamen ESDM: Potensi Pengembangan SOL Perkuat Ketahanan Energi Nasional 

31 Juli 2026 - 22:34 WIB

SOL Serahkan Mobil Unit Layanan Pajak Keliling ke Pemkab Taput

30 Juli 2026 - 18:51 WIB

Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif

29 Juli 2026 - 21:21 WIB

Trending di Headline