Menu

Mode Gelap
Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh Sinergi Dua Sayuti, Pers dan Pemerintah Sepakat Dukung Pembangunan Kota Lhokseumawe

Aceh

Oknum Panwascam dan Panwaslih di Aceh Tenggara Diduga Lakukan Pungli Perekrutan PKD

badge-check


					Ilustrasi Pungli. (ist) Perbesar

Ilustrasi Pungli. (ist)

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comRekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi adanya dugaan praktik pungli.

Calon PKD yang lolos seleksi wawancara diduga harus menyetor ke oknum Panwascam berkisar Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 rupiah dari setiap peserta.

Dari rekrutmen PKD yang dilakukan oleh Panwascam, disinyalir banyak titipan dan adanya dugaan pencucian uang hasil dari rekrutmen serta adanya intervensi dari pihak tertentu, mengakibatkan tidak netralitasnya PKD dalam bekerja.

Salah satu calon PKD mengaku kecewa, rekrutmen dilakukan Panwascam tidak mengutamakan kualitas dari kemampuan para peserta.

Disinyalir dalam proses perekrutan PKD di wilayah Aceh Tenggara itu tak lepas dari intervensi pihak Panwaslih, sehingga calon lain tak memiliki kesempatan untuk menjadi PKD meskipun sudah melalui tahapan secara maksimal.

“Sebagai peserta saya sudah semaksimal mungkin mengikuti tahapan dari seleksi administrasi sampai tes wawancara, namun diluar dugaan tidak mendapat kesempatan kalah dari peserta yang membayar kepada oknum Panwascam dan Panwaslih,” ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (7/8/2024).

“Kami berharap Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, menindaklanjuti adanya KKN dalam perekrutan PKD yang sedang berlangsung saat ini. Ini praktek pencucian uang yang menguntungkan diri sendiri dan harus ditindak, kita tau gaji PKD tidak seberapa besar,” kata sumber. 

Ketua Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Kamansori saat dikonfirmasi harianpaparazzi.com via Whatsapp menolak panggilan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

2 Juli 2025 - 21:18 WIB

“Teri Lhokseumawe: Dari Laut ke Meja, Kini Saatnya Mengemas Harapan Baru”

2 Juli 2025 - 17:26 WIB

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS

1 Juli 2025 - 23:09 WIB

Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat

1 Juli 2025 - 23:04 WIB

Pupuk Iskandar Muda Raih Penghargaan Platinum & Gold di TJSL & CSR Awards 2025

1 Juli 2025 - 22:39 WIB

Trending di Aceh