Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas

badge-check


					Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kekhawatiran muncul saat alat berat Excavator melintasi jalan aspal tanpa pengamanan yang memadai.

Excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 600 meter tanpa papan alas, menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan aspal.

Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari pihak pemilik excavator tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas Alat Berat Tersebut.

Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau alat berat Excavator melintas di jalan Desa Lawe Sumur sekitar pukul 11.00 pada Selasa, 07 Januari 2025.

Padahal jalan Desa Lawe Sumur menuju Desa Teger Miko baru saja dibangun pada 2018 lalu.

Akibat Kerusakan pada lapisan aspal di bagian sisi pinggir jalan, mengundang perhatian Aktivis, MHD Fikri mengatakan, seharusnya alat berat yang digunakan dalam proyek seperti ini dilengkapi dengan perlindungan untuk mencegah kerusakan pada infrastruktur yang ada.

“Kepada penegak hukum atau pihak berwenang kami berharap sekiranya dapat memberi sanksi tegas bagi pihak pelaku pengrusakan jalan raya,” ujar Fikri kepada harianpaparazzi.com, Selasa (07/01/2025). 

Sedangkan Kondisi Jalan ini baru saja di aspal akibat alat berat yang melintas tanpa perlindungan yang memadai menyebabkan kondisi aspal rusak dan terkelupas dan Kami sangat khawatir kerusakan ini akan semakin parah jika tidak segera diperbaiki. 

“Setiap proyek harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan infrastruktur yang ada, bukan malah merusaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikri mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan alat berat di area publik harus diperketat, terutama dalam proyek-proyek yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Kerusakan jalan akibat alat berat yg melintasi badan jalan perlu tanggung jawab dari pihak pemilik alat,” ujar Kadis PUPR Aceh Tenggara saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (07/01/2025) 

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.

“Seharusnya alat berat yg melintasi jalan aspal, apalagi menggunakan roda rantai besi berakibat rusaknya jalan dan diharap pihak pemilik alat berat ( excavator ) dapat mempertanggung jawabkan kerusakan yang ditimbulkannya, serta diharapkan kerusakan tersebut dapat diperbaiki,” pungkasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe

3 Juli 2025 - 21:56 WIB

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

2 Juli 2025 - 21:18 WIB

“Teri Lhokseumawe: Dari Laut ke Meja, Kini Saatnya Mengemas Harapan Baru”

2 Juli 2025 - 17:26 WIB

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS

1 Juli 2025 - 23:09 WIB

Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat

1 Juli 2025 - 23:04 WIB

Trending di Aceh