Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas

badge-check


					Miris! Excavator Melintas di Aspal, Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kekhawatiran muncul saat alat berat Excavator melintasi jalan aspal tanpa pengamanan yang memadai.

Excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 600 meter tanpa papan alas, menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan aspal.

Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari pihak pemilik excavator tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas Alat Berat Tersebut.

Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp. 1.500.000.000 bagi pelanggar yang mengganggu fungsi jalan sebagai sarana umum.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau alat berat Excavator melintas di jalan Desa Lawe Sumur sekitar pukul 11.00 pada Selasa, 07 Januari 2025.

Padahal jalan Desa Lawe Sumur menuju Desa Teger Miko baru saja dibangun pada 2018 lalu.

Akibat Kerusakan pada lapisan aspal di bagian sisi pinggir jalan, mengundang perhatian Aktivis, MHD Fikri mengatakan, seharusnya alat berat yang digunakan dalam proyek seperti ini dilengkapi dengan perlindungan untuk mencegah kerusakan pada infrastruktur yang ada.

“Kepada penegak hukum atau pihak berwenang kami berharap sekiranya dapat memberi sanksi tegas bagi pihak pelaku pengrusakan jalan raya,” ujar Fikri kepada harianpaparazzi.com, Selasa (07/01/2025). 

Sedangkan Kondisi Jalan ini baru saja di aspal akibat alat berat yang melintas tanpa perlindungan yang memadai menyebabkan kondisi aspal rusak dan terkelupas dan Kami sangat khawatir kerusakan ini akan semakin parah jika tidak segera diperbaiki. 

“Setiap proyek harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan infrastruktur yang ada, bukan malah merusaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikri mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan alat berat di area publik harus diperketat, terutama dalam proyek-proyek yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Kerusakan jalan akibat alat berat yg melintasi badan jalan perlu tanggung jawab dari pihak pemilik alat,” ujar Kadis PUPR Aceh Tenggara saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (07/01/2025) 

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.

“Seharusnya alat berat yg melintasi jalan aspal, apalagi menggunakan roda rantai besi berakibat rusaknya jalan dan diharap pihak pemilik alat berat ( excavator ) dapat mempertanggung jawabkan kerusakan yang ditimbulkannya, serta diharapkan kerusakan tersebut dapat diperbaiki,” pungkasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

21 Januari 2025 - 19:15 WIB

Segini Harga Emas Per Mayam di Aceh Tenggara Hari Ini

21 Januari 2025 - 12:18 WIB

Personel Polsek Bambel Bantu Siswa SD Menyebrang Jalan di Titik Rawan Kecelakaan

21 Januari 2025 - 09:28 WIB

Para Pejabat di Aceh Utara “Saling Sikut” Incar Posisi Strategis di Pemerintahan Baru

20 Januari 2025 - 18:26 WIB

Prosesi Seleksi Calon Kepala BPMA Bukan Kewenagan Pj Gubernur Aceh

19 Januari 2025 - 11:01 WIB

Trending di Aceh