Menu

Mode Gelap
BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar

Aceh

Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

badge-check


					Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Telat terjadi Insiden sangat memilukan dan durjana mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang ayah kandung berinisial SPJ (35) tega melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Tersangka SPJ (35), warga Aceh Tenggara, melakukan aksi bejatnya di rumah mereka sendiri. Dari keterangan ibu korban sebagai saksi, peristiwa memilukan itu diperkirakan mulai terjadi sejak akhir Oktober 2025.

Kasus bejat ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara.

“Parahnya, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang korbannya masih berusia 13 tahun di Aceh Tenggara itu adalah ayah kandungnya sendiri,” terang Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, didampingi Wakapolres Kompol Yasir dan Kasatreskrim Iptu Zery Irfan dalam konferensi pers, Rabu (05/11/2025).

Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahuinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada 1 November 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali terhadap korban.

Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan mendalam, meminta keterangan ahli, dan saksi lainnya untuk memastikan seluruh fakta.

Kapolres menyatakan sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian pelaku dan korban, serta sebuab handphone milik korban yang berisi dugaan terjadinya tindakan pelecehan maupun pemerkosaan terhadap korban.

“Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana pemerkosaan ini,” katanya.

Menyikapi kasus kekerasan anak yang terus terjadi, Kapolres AKBP Yulhendri menambahkan bahwa PPA Satreskrim bersama pemerintah daerah dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Aceh Tenggara telah berulang kali turun ke sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026 - 14:45 WIB

Enam Bulan Pascabanjir, Korban Masih di Tenda, DPR RI dan Kemendagri Turun ke Aceh Tamiang

26 Mei 2026 - 14:43 WIB

SPS Aceh Gelar Doa Bersama untuk Ibunda Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan

25 Mei 2026 - 21:47 WIB

BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi

24 Mei 2026 - 21:28 WIB

Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Trending di Aceh