Menu

Mode Gelap
Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri BREAKING NEWS: Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Kadis PUPR Ikut Diamankan Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

Aceh

Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon

badge-check


					Laporan Tak Diproses, Tim Hukum RASA Tuding Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Berpihak ke Salah Satu Paslon Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Tim hukum pasangan nomor urut 2 Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH menduga komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara lalai dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Seperti diketahui, ada beberapa laporan terkait ada dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslih Aceh Tenggara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. 

Ahmad Revaldi kepada harianpaparazzi.com, Selasa (5/11) menjelaskan, ada beberapa laporan masyarakat kepada panwaslih Aceh Tenggara, nomor: 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait pelanggaran anggota PPS, sedangkan laporan kedua dengan nomor :16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. 

Kemudian hingga laporan ketiga dengan nomor: 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Sampai sekarang belum adanya tindakan dari Panwaslih setempat. 

Dirinya menilai, Panwaslih Aceh Tenggara lamban dalam menindak lanjuti laporan yang masuk, hingga saat ini proses dan tindak lanjut serta tanggapan dari komisioner tidak ada. 

Sehingga ia meyakini, oknum Panwaslih diduga ada keberpihakan dalam penindakan laporan yang masuk. 

“Kita menduga kuat, ini menandakan netralitas Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada sangat diragukan, kemudian pihak Panwaslih Aceh Tenggara diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon saat ini, sehingga laporan ini tidak diproses dan diabaikan,” kata Ahmad Revaldi.

“Untuk itu, kita mendesak kepada Panwaslih Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan tersebut, agar Supremasi hukum dapat ditegakkan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Tenggara,” sambungnya.. 

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Kaman Sori saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan laporan tersebut dihentikan.
“Laporan tersebut sudah kita proses, namun laporan tersebut tidak memenuhi unsur, baik formil dan materil, sehingga kasus tersebut kita hentikan, berdasarkan hasil pleno komisioner Panwaslih beberapa waktu lalu,” kata Kaman Sori. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alumni Tanoh Mirah Nilai Tertinggi, Tapi Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

13 November 2025 - 17:23 WIB

Puskesmas Geureudong Pase Terfavorit I, Fasilitas Lain Masih “Mati Suri” di Tengah Hari Kesehatan Nasional

12 November 2025 - 11:36 WIB

Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut

11 November 2025 - 00:15 WIB

Harga pangan di Pasar Rakyat Geudong meningkat

10 November 2025 - 16:34 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Sekaligus Beri Penghargaan Tiga Pilar Desa Kutarih

10 November 2025 - 13:07 WIB

Trending di Aceh