Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Sumut

Kurir Bawa 6,3 Kg Sabu Disergap di Lubuk Pakam, Polisi Bongkar Jalur Antarprovinsi

badge-check


					Kurir Bawa 6,3 Kg Sabu Disergap di Lubuk Pakam, Polisi Bongkar Jalur Antarprovinsi Perbesar

Deli Serdang – harianpaparazzi.com | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Kiriman Sabu dari Meulaboh

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026) sore. Seorang pria yang diduga kurir antarprovinsi diamankan di lokasi.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Ferry Kusnadi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi jaringan intelijen terkait pengiriman narkotika dari Meulaboh menuju Sumatera Utara. Informasi itu diterima pada pagi hari dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemantauan di jalur yang diduga menjadi lintasan pelaku.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Suyadi menemukan seorang pria dengan ciri sesuai informasi berada di pinggir Jalan Medan–Lubuk Pakam. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik transparan berbalut plastik kuning berisi sabu dengan berat bruto 6.380 gram atau sekitar 6,3 kilogram. Barang bukti sabu itu disimpan dalam koper warna biru.

Selain sabu 6,3 kilogram, petugas juga menyita satu ransel biru merek Adidas, satu unit telepon genggam warna merah, dan satu tiket bus atas nama tersangka. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku mengaku bernama Risky Alhafit Sahputra (24), wiraswasta, warga Kabupaten Bener Meriah. Dalam interogasi awal, ia mengakui sabu 6,3 kilogram tersebut adalah miliknya dan sedang dibawa menuju wilayah Deli Serdang.

Kapolresta menegaskan, kasus narkotika 6,3 kilogram ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi melakukan penelusuran berbasis teknologi informasi dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Hendria Lesmana dalam laporannya kepada Polda Sumatera Utara.

Pengungkapan sabu 6,3 kilogram ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya jalur lintas antarprovinsi yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Pemberitaan ke Penindakan, Satresnarkoba Batu Bara Bangun Sinergi Bersama Media

11 Februari 2026 - 18:47 WIB

Syahnan : PT SAS Masih Beroperasi, Sikap Bupati Batu Bara Dinilai Tidak Tegas

8 Januari 2026 - 15:19 WIB

INALUM Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Hijau pada Technology Innovation Seminar (TIS) 2025

14 November 2025 - 11:15 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Kibas Bendera, Tekan Pelanggaran dan Cegah Laka Lantas

20 Juli 2025 - 18:18 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Gelar Gaktibplin Dukung Ops Patuh Toba 2025

20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Sumut