Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Skandal Rp7 Miliar KIP Aceh Timur: Hak PPS/KPPS Menguap, Akrobat Anggaran atau “Sedekah” Terpaksa?

badge-check


					Skandal Rp7 Miliar KIP Aceh Timur: Hak PPS/KPPS Menguap, Akrobat Anggaran atau “Sedekah” Terpaksa? Perbesar

Aceh Timur, Harianpaparazzi.com — Di tengah klaim kesuksesan pesta demokrasi 2024, sebuah borok besar terungkap di tubuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) secara resmi “menghadiahkan” laporan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait raibnya dana honorarium petugas lapangan yang mencapai angka fantastis: Rp7 Miliar!

Kerja Keras Rakyat, “Nikmat” Oknum Pejabat?
Ketua Umum Satgas PPA, Mustafa Abdullah, SE, melalui laporan resmi nomor 025/SPPA/III/2026, membongkar tabir gelap anggaran yang seharusnya masuk ke kantong petugas PPS dan KPPS. Rinciannya bikin geleng-geleng kepala: Rp2,8 Miliar jatah PPS dan Rp4,2 Miliar jatah KPPS diduga “tersangkut” entah di mana.

“Ini bukan soal administrasi yang lambat, ini soal perut rakyat yang dikhianati. Anggarannya ada, pasalnya jelas, tapi uangnya raib. Apakah KIP Aceh Timur sedang mempraktikkan ilmu ‘sulap’ anggaran?” tulis narasi kritis yang berkembang di lapangan.

Jeratan Pasal Tipikor: Menanti “Seragam Orange”
Jika aparat penegak hukum tidak “masuk angin”, para oknum di KIP Aceh Timur kini sedang berada di ujung tanduk jeratan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ancamannya tidak main-main, minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal 8 UU Tipikor: Jeratan maut bagi pejabat yang dengan sengaja menggelapkan uang atau daftar yang disimpan karena jabatannya.

Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Mengingat dana ini adalah hak petugas yang sudah dialokasikan oleh negara namun diduga “diputar” atau disembunyikan.

Sentilan untuk Kejari Tajam ke Bawah, Tumpul ke KIP?
Publik kini menanti taring Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dengan tembusan laporan yang sudah mendarat di meja Presiden RI, Kejaksaan Agung, hingga Kejati Aceh, tidak ada alasan bagi Jaksa untuk bermain “petak umpet”.

Mustafa Abdullah, SE menegaskan bahwa supremasi hukum harus tegak. Jangan sampai keringat PPS dan KPPS mengering tanpa imbalan, sementara oknum di dalam gedung KIP duduk manis seolah tanpa dosa. Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh kepastian kapan uang mereka cair dan siapa yang akan masuk penjara.( Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh