Menu

Mode Gelap
Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat

Aceh

Skandal Rp7 Miliar KIP Aceh Timur: Hak PPS/KPPS Menguap, Akrobat Anggaran atau “Sedekah” Terpaksa?

badge-check

Skandal Rp7 Miliar KIP Aceh Timur: Hak PPS/KPPS Menguap, Akrobat Anggaran atau “Sedekah” Terpaksa? Perbesar

Aceh Timur, Harianpaparazzi.com — Di tengah klaim kesuksesan pesta demokrasi 2024, sebuah borok besar terungkap di tubuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) secara resmi “menghadiahkan” laporan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait raibnya dana honorarium petugas lapangan yang mencapai angka fantastis: Rp7 Miliar!

Kerja Keras Rakyat, “Nikmat” Oknum Pejabat?
Ketua Umum Satgas PPA, Mustafa Abdullah, SE, melalui laporan resmi nomor 025/SPPA/III/2026, membongkar tabir gelap anggaran yang seharusnya masuk ke kantong petugas PPS dan KPPS. Rinciannya bikin geleng-geleng kepala: Rp2,8 Miliar jatah PPS dan Rp4,2 Miliar jatah KPPS diduga “tersangkut” entah di mana.

“Ini bukan soal administrasi yang lambat, ini soal perut rakyat yang dikhianati. Anggarannya ada, pasalnya jelas, tapi uangnya raib. Apakah KIP Aceh Timur sedang mempraktikkan ilmu ‘sulap’ anggaran?” tulis narasi kritis yang berkembang di lapangan.

Jeratan Pasal Tipikor: Menanti “Seragam Orange”
Jika aparat penegak hukum tidak “masuk angin”, para oknum di KIP Aceh Timur kini sedang berada di ujung tanduk jeratan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ancamannya tidak main-main, minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal 8 UU Tipikor: Jeratan maut bagi pejabat yang dengan sengaja menggelapkan uang atau daftar yang disimpan karena jabatannya.

Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Mengingat dana ini adalah hak petugas yang sudah dialokasikan oleh negara namun diduga “diputar” atau disembunyikan.

Sentilan untuk Kejari Tajam ke Bawah, Tumpul ke KIP?
Publik kini menanti taring Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dengan tembusan laporan yang sudah mendarat di meja Presiden RI, Kejaksaan Agung, hingga Kejati Aceh, tidak ada alasan bagi Jaksa untuk bermain “petak umpet”.

Mustafa Abdullah, SE menegaskan bahwa supremasi hukum harus tegak. Jangan sampai keringat PPS dan KPPS mengering tanpa imbalan, sementara oknum di dalam gedung KIP duduk manis seolah tanpa dosa. Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh kepastian kapan uang mereka cair dan siapa yang akan masuk penjara.( Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Aceh Tamiang, 110 Anak Ikuti Program “Langkah Emas Anak Sholeh”

9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Babinsa dan Warga Lembur Cor Lantai Jembatan Beton Lawe Sikap

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Trending di Aceh