Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa

badge-check

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum lingkungan dengan mempertimbangkan pembekuan izin usaha PT. Pema.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait masalah limbah sulfur di Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan potensi dampak kesehatan akibat limbah sulfur yang diduga berasal dari aktivitas PT. Pema telah mencapai KLHK. Tim dari kementerian tersebut disinyalir telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar sumber anonim dari KLHK, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. “Jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan, pembekuan izin usaha adalah salah satu sanksi tegas yang akan kami terapkan.”

UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, PP No. 22 Tahun 2021 memberikan panduan teknis terkait pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk di dalamnya potensi bahaya dari limbah sulfur.

Hingga saat ini, pihak PT. Pema belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan potensi sanksi ini. Namun, masyarakat Kota Langsa berharap agar pemerintah dapat bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini demi kesehatan dan kualitas lingkungan hidup mereka.

Ancaman pembekuan izin usaha ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap operasionalnya. KLHK di bawah kepemimpinan saat ini tampak semakin gencar dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Perkembangan terkini dari investigasi KLHK dan respons dari PT. Pema akan terus menjadi perhatian publik. Keputusan final terkait nasib izin usaha perusahaan tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

20 Agu 2026 - 22:59 WIB

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

17 Agu 2026 - 17:35 WIB

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

17 Agu 2026 - 11:15 WIB

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?

16 Agu 2026 - 19:31 WIB

Kredit Belum Lunas, Motor Masih di Tangan, Kok Bisa Berujung Dugaan Penggelapan?
Trending di Aceh