Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa

badge-check


					KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum lingkungan dengan mempertimbangkan pembekuan izin usaha PT. Pema.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait masalah limbah sulfur di Kota Langsa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan potensi dampak kesehatan akibat limbah sulfur yang diduga berasal dari aktivitas PT. Pema telah mencapai KLHK. Tim dari kementerian tersebut disinyalir telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar sumber anonim dari KLHK, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. “Jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan, pembekuan izin usaha adalah salah satu sanksi tegas yang akan kami terapkan.”

UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, PP No. 22 Tahun 2021 memberikan panduan teknis terkait pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk di dalamnya potensi bahaya dari limbah sulfur.

Hingga saat ini, pihak PT. Pema belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan potensi sanksi ini. Namun, masyarakat Kota Langsa berharap agar pemerintah dapat bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan masalah ini demi kesehatan dan kualitas lingkungan hidup mereka.

Ancaman pembekuan izin usaha ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap operasionalnya. KLHK di bawah kepemimpinan saat ini tampak semakin gencar dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Perkembangan terkini dari investigasi KLHK dan respons dari PT. Pema akan terus menjadi perhatian publik. Keputusan final terkait nasib izin usaha perusahaan tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko

22 April 2026 - 20:48 WIB

247 Jemaah Haji Aceh Timur Siap Berangkat, di tengah pasca Banjir dan Situasi Global

22 April 2026 - 17:54 WIB

PENGHARGAAN & APRESIASI, Polda Aceh Lepas Purna Bakti Kasie Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM

21 April 2026 - 22:41 WIB

Wakil Bupati Lepas 513 Jemaah Haji, Titip Doa untuk Aceh Utara

21 April 2026 - 19:24 WIB

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK

21 April 2026 - 19:16 WIB

Trending di Aceh