Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK

badge-check

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.con – Sidang perkara sengketa pemberhentian direksi PT Pembangunan Aceh (PEMA) resmi digelar pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyoroti sikap pihak PEMA yang dinilai tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada klien mereka. Padahal, dokumen tersebut merupakan hak hukum yang seharusnya diterima secara resmi oleh pihak yang diberhentikan.

“Tanpa adanya SK pemberhentian, klien kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai dasar serta alasan pemberhentian yang dilakukan,” ujar kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pertanggungjawaban hukum kepada Gubernur Aceh selaku pemegang saham tunggal PEMA. Menurut mereka, keputusan pemberhentian tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak disertai pertimbangan yang logis dan yuridis.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa setiap keputusan strategis dalam badan usaha milik daerah seperti PEMA tidak dapat diambil secara sepihak. Sebagai perusahaan milik masyarakat Aceh, kebijakan penting—termasuk pemberhentian direksi—harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan pertimbangan objektif, bukan karena kepentingan politik.

“PEMA adalah entitas publik yang harus menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Pihak penggugat berharap proses persidangan ini dapat mengungkap secara terang dasar pemberhertian tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh