BANDA ACEH, Harianpaparazzi.con – Sidang perkara sengketa pemberhentian direksi PT Pembangunan Aceh (PEMA) resmi digelar pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyoroti sikap pihak PEMA yang dinilai tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada klien mereka. Padahal, dokumen tersebut merupakan hak hukum yang seharusnya diterima secara resmi oleh pihak yang diberhentikan.
“Tanpa adanya SK pemberhentian, klien kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai dasar serta alasan pemberhentian yang dilakukan,” ujar kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta pertanggungjawaban hukum kepada Gubernur Aceh selaku pemegang saham tunggal PEMA. Menurut mereka, keputusan pemberhentian tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak disertai pertimbangan yang logis dan yuridis.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa setiap keputusan strategis dalam badan usaha milik daerah seperti PEMA tidak dapat diambil secara sepihak. Sebagai perusahaan milik masyarakat Aceh, kebijakan penting—termasuk pemberhentian direksi—harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan pertimbangan objektif, bukan karena kepentingan politik.
“PEMA adalah entitas publik yang harus menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Pihak penggugat berharap proses persidangan ini dapat mengungkap secara terang dasar pemberhertian tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)







