Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK

badge-check


					Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.con – Sidang perkara sengketa pemberhentian direksi PT Pembangunan Aceh (PEMA) resmi digelar pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyoroti sikap pihak PEMA yang dinilai tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada klien mereka. Padahal, dokumen tersebut merupakan hak hukum yang seharusnya diterima secara resmi oleh pihak yang diberhentikan.

“Tanpa adanya SK pemberhentian, klien kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai dasar serta alasan pemberhentian yang dilakukan,” ujar kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pertanggungjawaban hukum kepada Gubernur Aceh selaku pemegang saham tunggal PEMA. Menurut mereka, keputusan pemberhentian tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak disertai pertimbangan yang logis dan yuridis.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa setiap keputusan strategis dalam badan usaha milik daerah seperti PEMA tidak dapat diambil secara sepihak. Sebagai perusahaan milik masyarakat Aceh, kebijakan penting—termasuk pemberhentian direksi—harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan pertimbangan objektif, bukan karena kepentingan politik.

“PEMA adalah entitas publik yang harus menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Pihak penggugat berharap proses persidangan ini dapat mengungkap secara terang dasar pemberhertian tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Lepas 513 Jemaah Haji, Titip Doa untuk Aceh Utara

21 April 2026 - 19:24 WIB

Abdullah Unggul dalam Pemilihan Geuchik Gampong Blang Majron Periode 2026–2032

21 April 2026 - 18:46 WIB

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Trending di Aceh