Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko

badge-check


					Bisnis Walet Ilegal di Jantung Kota Lhokseumawe bertahun-Tahun Tanpa PAD, Kini Disasar Pemko Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Tindakan tegas penataan akhirnya terdengar. Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai membongkar praktik budidaya sarang burung walet ilegal yang telah bertahun-tahun beroperasi di pusat kota tanpa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Rabu (22/04/2026), tim gabungan Pemko Lhokseumawe menertibkan sedikitnya 22 titik usaha sarang walet yang belum mengantongi izin resmi. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, DPMPTSP, serta Kominfo. Sejumlah lokasi disegel dan dilakukan fogging sebagai langkah menjaga kesehatan lingkungan sekaligus penegakan aturan.

Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, mengungkapkan, selama bertahun-tahun usaha walet ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap PAD. Padahal, jumlah usaha ilegal diperkirakan mencapai 128 titik yang sebagian besar berada di kawasan pertokoan pusat kota. “Kami sudah melayangkan tujuh kali peringatan, namun diabaikan. Hari ini kami tindak tegas,” ujarnya.

Safriadi juga mengakui, dari puluhan pelaku usaha, baru sekitar 40 yang mulai mengurus perizinan di tingkat kota, dan hanya 34 yang memenuhi persyaratan lanjutan. Ia menegaskan, penertiban ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya serius menata sektor usaha sekaligus mengejar potensi PAD yang selama ini hilang.

Di sisi lain, penertiban ini membuka pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. Meski membantah adanya “beking” atau pihak kuat di balik usaha ilegal tersebut, Safriadi mengakui para pemilik kerap menghindar saat dimintai pertanggungjawaban. Pemko memastikan penindakan lanjutan akan terus dilakukan, sembari mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin yang disebut tidak dipungut biaya.

Langkah ini menjadi cermin penataan kota yang selama ini tertunda, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam menutup celah praktik usaha ilegal yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan keadilan ekonomi masyarakat. Ketika di tanyai, apakah Walikota Lhokseumawe saat ini akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum jajarannya yang selama puluhan tahun membiarkan praktek budidaya tersebut, Safriadi menjawab, dirnya tidak mengetahui hal itu, namun sangsi dan peraturan ditegakan adalah untuk saat ini. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

247 Jemaah Haji Aceh Timur Siap Berangkat, di tengah pasca Banjir dan Situasi Global

22 April 2026 - 17:54 WIB

PENGHARGAAN & APRESIASI, Polda Aceh Lepas Purna Bakti Kasie Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM

21 April 2026 - 22:41 WIB

Wakil Bupati Lepas 513 Jemaah Haji, Titip Doa untuk Aceh Utara

21 April 2026 - 19:24 WIB

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK

21 April 2026 - 19:16 WIB

Abdullah Unggul dalam Pemilihan Geuchik Gampong Blang Majron Periode 2026–2032

21 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di Aceh