Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

News

Upaya Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Berhasil Digagalkan Aparat

badge-check


					Upaya Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Berhasil Digagalkan Aparat Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (31) diamankan dalam operasi pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka di Lingkungan V.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan dan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi kemudian membawa IS beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga lebih luas di wilayah Batu Bara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penangkapan Tengah Malam di Indrapura, Polisi Temukan Sabu dari Seorang Pria

22 April 2026 - 18:59 WIB

Forum Forkopimda Langkat Jadi Ruang Damai, Perselisihan Saling Lapor Disepakati Selesai Secara Musyawarah

19 April 2026 - 13:15 WIB

Tagihan Mengendap, Keringanan Tersendat, Korban Banjir Dibayangi Beban Listrik

18 April 2026 - 11:31 WIB

Aksi Jum’at Berkah di Dolok Pop, Satresnarkoba Berbagi dan Edukasi Bahaya Narkoba

10 April 2026 - 16:05 WIB

Besok Aksi Warga Podomoro Deli Medan, Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Lonjakan IPL

8 April 2026 - 23:00 WIB

Trending di News