Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Penangkapan Tengah Malam di Indrapura, Polisi Temukan Sabu dari Seorang Pria

badge-check


					Penangkapan Tengah Malam di Indrapura, Polisi Temukan Sabu dari Seorang Pria Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

Penindakan dilakukan di Gang Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (39), wiraswasta, warga Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus narkotika ini terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan melalui pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,31 gram dan 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Saat ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News