Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan

badge-check


					Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Pengusiran wartawan dari lokasi proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe bukan sekadar insiden sepele. Peristiwa ini merupakan alarm keras tentang watak kekuasaan yang alergi terhadap transparansi dan pengawasan publik.

Dua wartawan datang ke lokasi bukan membawa senjata, bukan pula membuat kerusuhan. Mereka hanya membawa pertanyaan—tentang progres proyek, tentang status kontrak, dan tentang penggunaan uang negara. Namun justru pertanyaan semacam inilah yang kerap paling menakutkan bagi proyek-proyek yang tidak bersih.

Dalih bahwa wartawan “harus mendapat izin kepala lapas” terdengar lebih sebagai tameng birokratis daripada alasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mensyaratkan izin kepala lapas, kontraktor, apalagi mandor proyek, untuk melakukan kerja jurnalistik. Wartawan bekerja atas mandat publik, bukan atas belas kasihan pejabat.

Ironisnya, proyek ini dibiayai dari uang rakyat, tetapi rakyat—melalui pers—justru diusir dari ruang pengawasan. Jika proyek berjalan benar, kontrak beres, dan pekerjaan sesuai aturan, mengapa harus panik ketika diliput?

Pengusiran wartawan sering kali menjadi cermin dari rasa bersalah. Penguasa yang percaya diri terhadap integritas proyeknya tidak akan alergi kamera, tidak akan gugup saat ditanya, dan tidak akan mengandalkan satpam untuk membungkam informasi.

Lebih berbahaya lagi, sikap semacam ini menormalisasi praktik lama: uang negara dikelola secara gelap, diawasi seminimal mungkin, lalu dibungkus dengan alasan keamanan. Padahal lembaga pemasyarakatan bukan objek militer, bukan pula zona perang, melainkan fasilitas publik yang wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.

Jika hari ini wartawan diusir, besok publik akan diusir dari kebenaran. Dan ketika pers dibungkam, yang tersisa hanyalah laporan sepihak, papan proyek tanpa makna, serta anggaran yang bisa menguap tanpa jejak.

Negara seharusnya berdiri di pihak keterbukaan, bukan di barisan orang-orang yang takut disorot. Menghalangi kerja wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap akal sehat publik.

Sebab dalam negara yang sehat, yang seharusnya diusir bukanlah wartawan—melainkan kejanggalan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Money Politik Bayangi Pemilihan Datok di Karang Baru

10 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur ke kajati Aceh

10 Mei 2026 - 17:09 WIB

133 JCH Aceh Tenggara Dilepas Menuju Tanah Suci

9 Mei 2026 - 22:38 WIB

APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah

9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Trending di Aceh