Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Kepala SDN 1 Lawe Dua dan SDN 2 Lawe Hijo Klarifikasi Terkait Dugaan Penggelapan Dana BOS dan PIP 

badge-check


					Kepala SDN 1 Lawe Dua dan SDN 2 Lawe Hijo Klarifikasi Terkait Dugaan Penggelapan Dana BOS dan PIP  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kepala SDN 1 Lawe Dua dan SDN 2 Lawe Hijo Kabupaten Aceh Tenggara. Ila Wati dan Khalijah mengklarifikasi serta membantah adanya informasi dalam pemberitaan yang dimuat oleh media Central dan beberapa media online beberapa waktu lalu yang menyatakan, bahwa telah terjadi penyalahgunaan atau penggelapan dana bantuan operasional  (BOS) dan program Indonesia pintar (PIP). 

Dijelaskan Khalijah, tuduhan dalam  penggelapan dana BOS dan dana PIP di sekolah kami itu tidak mendasar dan dinilai tidak berlandaskan fakta, sebelumnya, dalam pemberitaan yang di muat oleh media yang ditanggapi oleh Lsm Tipikor itu, mereka tidak melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. 

“Apa yang tertuang dalam tulisan itu tidak benar, ada yang menghubungi saya, kebetulan waktu itu saya sedang ada kegiatan di Dinas Dikbud, kalau masalah sulit di hubungi, kami tidak merasa sulit dihubungi. Padahal bila ingin melakukan konfirmasi sekolah kami terbuka bagi media,” kata Khalijah, kepada awak media, Selasa (10/09/2024).

Ia menyayangkan,  berita yang termuat itu sangat merugikan dan nama sekolah yang ia pimpin. 

“Selain itu, kami secara pribadi dan sekolah diasumsikan menggelapkan dana tersebut, padahal pihak sekolah sudah merealisasikan dana itu sesuai dengan RKA sekolah,” ucapnya. 

Dirinya mengungkapkan, masalah dana PIP itu langsung terealisasikan kepada pihak wali murid yang penerima dana PIP tersebut, tidak ada interferensi ataupun pemotongan atas dana tersebut. 

“Lalu dan BOS kami pergunakan untuk pembelian buku sekolah dalam bertahap, artinya, tidak semua item buku yang ditawarkan vendor kita ambil, hanya beberapa judul buku yang kita ambil dan berdasarkan anggaran pembelanjaan yang ada,” sambungnya. 

Ila Wati juga menambahkan, vendor meminta pembayaran atas semua buku yang dikirimkan, namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh sekolah, karena tidak ada SPK dan penawaran. Sehingga sekolah membayar berdasarkan pesanan.

“Pihak sekolah menyayangkan dengan adanya informasi yang beredar meluas, tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah atau Kepala Sekolahnya,” ungkapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengawal Reformasi Birokrasi: Sayuti Abubakar Lantik Pejabat, Tekankan Profesionalisme Tanpa Kompromi

4 Juli 2025 - 23:14 WIB

Pantai Bantayan: Harmoni Laut, Tradisi, dan Cinta pada Warisan Aceh

4 Juli 2025 - 22:29 WIB

Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe

3 Juli 2025 - 21:56 WIB

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

2 Juli 2025 - 21:18 WIB

“Teri Lhokseumawe: Dari Laut ke Meja, Kini Saatnya Mengemas Harapan Baru”

2 Juli 2025 - 17:26 WIB

Trending di Aceh