Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Ethik dan Minta Maaf ke Publik

badge-check


					Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Ethik dan Minta Maaf ke Publik Perbesar

ACEH, Harianpaparazzi.com – Dunia pers tanah air tengah diguncang kabar mengejutkan. Wartawan Harian Paparazzi.com, Tri Nugroho Panggabean, resmi mengadukan tujuh media siber ke Dewan Pers.

Ia menilai pemberitaan sejumlah media tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tujuh media yang diadukan Tri Nugroho antara lain:

  1. gabungnyawartawanindonesia.co.id
  2. detilnews.id
  3. coretansatu.com
  4. hotnews.web.id
  5. tamiang.satusuara.co.id
  6. tabloitputrapos.com
  7. mediadinamikaglobal.id

Laporan ini berujung pada keluarnya keputusan resmi Dewan Pers Nomor 1752/DP/K/XI/2025, 1753/DP/K/XI/2025, 1755/DP/K/XI/2025, 1756/DP/K/XI/2025,1757/DP/K/XI/2025,1758/DP/K/XI/2025,1759/DP/K/XI/2025, yang menyatakan media detailnews.id melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, disebutkan bahwa media tersebut menyiarkan berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh yakni Tri Nugroho. Berita itu berjudul “Diduga Cemarkan Nama Baik, Keluarga Korban Kecam Paparazzi.com” dan tayang pada 6 Oktober 2025.

“Berita hanya memuat satu sisi informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tulis Dewan Pers dalam surat resminya.

Akibat pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan 7 media siber melayani hak jawab Tri Nugroho dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Media tersebut juga diwajibkan menautkan hak jawab pada berita yang diadukan, serta mencantumkan catatan bahwa berita itu telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tri Nugroho, dalam surat hak jawabnya, menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh media teradu telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Berita itu fitnah dan menyerang pribadi saya. Akibatnya, nama baik saya sebagai wartawan tercemar,” tegasnya.

Ia juga meminta media yang diadukan segera melakukan permintaan maaf terbuka melalui dua media nasional dan delapan media lokal, termasuk di media yang bersangkutan, untuk memulihkan nama baiknya.

“Ini bukan soal harga diri pribadi, tapi soal kehormatan profesi wartawan. Saya hanya menuntut agar kaidah jurnalistik ditegakkan secara benar,” ujarnya.

Ketujuh media mendapatkan teguran dari Dewan Pers dan diminta menjalankan hak jawab sesuai ketentuan. Seluruh kasus tersebut bermula dari pemberitaan terkait liputan Tri Nugroho di paparazzi.com yang kemudian dipelintir dan ditulis ulang tanpa verifikasi.

Keputusan Dewan Pers ini menjadi pengingat keras bagi insan pers di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas menulis tanpa batas. Setiap informasi harus diverifikasi dan berimbang,” tegas Dewan Pers dalam penilaiannya.

Dengan demikian, kasus ini menegaskan kembali bahwa hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas pers nasional. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh