Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Ethik dan Minta Maaf ke Publik

badge-check


					Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Ethik dan Minta Maaf ke Publik Perbesar

ACEH, Harianpaparazzi.com – Dunia pers tanah air tengah diguncang kabar mengejutkan. Wartawan Harian Paparazzi.com, Tri Nugroho Panggabean, resmi mengadukan tujuh media siber ke Dewan Pers.

Ia menilai pemberitaan sejumlah media tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tujuh media yang diadukan Tri Nugroho antara lain:

  1. gabungnyawartawanindonesia.co.id
  2. detilnews.id
  3. coretansatu.com
  4. hotnews.web.id
  5. tamiang.satusuara.co.id
  6. tabloitputrapos.com
  7. mediadinamikaglobal.id

Laporan ini berujung pada keluarnya keputusan resmi Dewan Pers Nomor 1752/DP/K/XI/2025, 1753/DP/K/XI/2025, 1755/DP/K/XI/2025, 1756/DP/K/XI/2025,1757/DP/K/XI/2025,1758/DP/K/XI/2025,1759/DP/K/XI/2025, yang menyatakan media detailnews.id melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, disebutkan bahwa media tersebut menyiarkan berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh yakni Tri Nugroho. Berita itu berjudul “Diduga Cemarkan Nama Baik, Keluarga Korban Kecam Paparazzi.com” dan tayang pada 6 Oktober 2025.

“Berita hanya memuat satu sisi informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tulis Dewan Pers dalam surat resminya.

Akibat pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan 7 media siber melayani hak jawab Tri Nugroho dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Media tersebut juga diwajibkan menautkan hak jawab pada berita yang diadukan, serta mencantumkan catatan bahwa berita itu telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tri Nugroho, dalam surat hak jawabnya, menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh media teradu telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Berita itu fitnah dan menyerang pribadi saya. Akibatnya, nama baik saya sebagai wartawan tercemar,” tegasnya.

Ia juga meminta media yang diadukan segera melakukan permintaan maaf terbuka melalui dua media nasional dan delapan media lokal, termasuk di media yang bersangkutan, untuk memulihkan nama baiknya.

“Ini bukan soal harga diri pribadi, tapi soal kehormatan profesi wartawan. Saya hanya menuntut agar kaidah jurnalistik ditegakkan secara benar,” ujarnya.

Ketujuh media mendapatkan teguran dari Dewan Pers dan diminta menjalankan hak jawab sesuai ketentuan. Seluruh kasus tersebut bermula dari pemberitaan terkait liputan Tri Nugroho di paparazzi.com yang kemudian dipelintir dan ditulis ulang tanpa verifikasi.

Keputusan Dewan Pers ini menjadi pengingat keras bagi insan pers di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas menulis tanpa batas. Setiap informasi harus diverifikasi dan berimbang,” tegas Dewan Pers dalam penilaiannya.

Dengan demikian, kasus ini menegaskan kembali bahwa hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas pers nasional. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Trending di Aceh