Menu

Mode Gelap
Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan 

Aceh

Kasus Perceraian di Aceh Tenggara Masih Tinggi, Didominasi Cerai Gugat oleh Istri

badge-check

Kasus Perceraian di Aceh Tenggara Masih Tinggi, Didominasi Cerai Gugat oleh Istri Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Angka perceraian di Kabupaten Aceh Tenggara masih menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane, hingga 15 Oktober 2025 tercatat sebanyak 364 perkara perceraian, terdiri dari 261 perkara cerai gugat (gugatan istri terhadap suami) dan 103 perkara cerai talak (permohonan cerai dari suami).

Jumlah tersebut melampaui total perkara perceraian sepanjang tahun 2024 yang hanya mencapai 264 perkara. Dengan masih tersisanya dua bulan hingga akhir tahun, angka perceraian di wilayah ini diperkirakan akan terus bertambah.

“Baru pertengahan Oktober saja jumlah perkara cerai sudah melewati total tahun lalu, dan kemungkinan besar angka ini masih akan meningkat hingga akhir tahun,” ujar Masruri Syukri, S.H., Hakim sekaligus Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Kutacane, kepada harianpaparazzi.com , Rabu (15/10/2025).

Masruri menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Aceh Tenggara. Selain itu, sejumlah kasus juga dipicu oleh penyalahgunaan narkoba, suami yang tersangkut kasus pidana dan menjalani hukuman penjara, serta kurangnya tanggung jawab suami dalam menjalankan peran sebagai kepala rumah tangga.

“Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sering berawal dari masalah ekonomi dan tanggung jawab, hingga akhirnya membuat rumah tangga tidak harmonis dan berujung pada perceraian,” terangnya.

Selain faktor ekonomi dan kriminalitas, penggunaan media sosial juga disebut turut menjadi pemicu konflik rumah tangga. “Tidak jarang suami terlalu sibuk di luar rumah bahkan tidak pulang berhari-hari, sementara istri juga disibukkan dengan aktivitas pribadinya, termasuk di media sosial. Hal ini menyebabkan kurangnya komunikasi dan perhatian terhadap pasangan serta anak-anak,” jelas Masruri.

Ia menegaskan, perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tuanya. “Kami berharap angka perceraian di Aceh Tenggara dapat terus menurun, karena sejatinya tidak ada pihak yang benar-benar menang dalam perceraian,” ujarnya.

Tak hanya perkara perceraian, jumlah perkara secara keseluruhan di Mahkamah Syar’iyah Kutacane juga mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Hingga pertengahan Oktober, tercatat 723 perkara telah diterima dan ditangani. Perkara tersebut meliputi sengketa kewarisan, harta bersama, isbat nikah, dispensasi kawin, hingga perkara jinayat.

“Peningkatan perkara ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum semakin meningkat. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi penyelesaian perkara,” pungkas Masruri. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketua PC 0113 FKPPI Kota Lhokseumawe Serahkan Bibit Mangga kepada Polres Lhokseumawe dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 22:57 WIB

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Camat Idi Rayeuk Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengumpulan Dana Peringatan 1 Muharram

23 Juni 2026 - 08:37 WIB

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Trending di Aceh