Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Aceh

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Respon cepat Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Kurang dari dua jam setelah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pelaku berinisial S.A. (22), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur. Akibat kejadian tersebut, korban bernama J.E. (42), seorang petani asal desa yang sama, meninggal dunia di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi berupa 1 bilah parang yang digunakan dalam perkelahian tersebut.

Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sempat terlibat perkelahian di pagi hari. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban sedang membawa parang sambil menantangnya. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di jalan depan rumah hingga korban terjatuh.

Pelaku S.A. kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil parang yang sempat terjatuh dan meletakkannya di depan rumahnya sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah langsung dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kutacane untuk dilakukan visum dan otopsi.

Menindaklanjuti laporan warga, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. segera mengarahkan Tim Resmob untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari (15/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak,” ujar Kasat Reskrim kepada harianpaparazzi.com .

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J.SILALAHI menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan,” tegasnya dan kasus ini masih dalam penyidikan/pengembangan lebih lanjut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

11 Desember 2025 - 20:39 WIB

Warga Aceh Nilai Laporan Bahlil ke Presiden Soal Pemulihan Listrik Tidak Sesuai Fakta Lapangan

10 Desember 2025 - 23:39 WIB

Bupati Aceh Utara Tembus Daerah Terisolasi, Gampong Gunci Nyaris Hilang Disapu Banjir

9 Desember 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari

8 Desember 2025 - 18:33 WIB

Respons Cepat Bencana, Yonzipur 16/DA Kirim Dua Mobil Air Bersih ke Bireuen dan Pidie

8 Desember 2025 - 16:14 WIB

Trending di Aceh