Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Aceh

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam

badge-check

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Respon cepat Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Kurang dari dua jam setelah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pelaku berinisial S.A. (22), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur. Akibat kejadian tersebut, korban bernama J.E. (42), seorang petani asal desa yang sama, meninggal dunia di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi berupa 1 bilah parang yang digunakan dalam perkelahian tersebut.

Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sempat terlibat perkelahian di pagi hari. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban sedang membawa parang sambil menantangnya. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di jalan depan rumah hingga korban terjatuh.

Pelaku S.A. kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil parang yang sempat terjatuh dan meletakkannya di depan rumahnya sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah langsung dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kutacane untuk dilakukan visum dan otopsi.

Menindaklanjuti laporan warga, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. segera mengarahkan Tim Resmob untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari (15/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak,” ujar Kasat Reskrim kepada harianpaparazzi.com .

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J.SILALAHI menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan,” tegasnya dan kasus ini masih dalam penyidikan/pengembangan lebih lanjut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh