Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun XIV, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir menyebutkan Laporan tersebut dibuat Supriono pada 31 Agustus 2026, terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam laporannya, Supriono mengaku menjadi korban saat berusaha melerai perkelahian antara seorang pria yang disebut bernama Karpono dengan Ibnu. Saat itu, korban mengaku terkena sabetan senjata tajam pada bagian lutut kanan hingga mengalami luka robek dan harus mendapatkan jahitan di Klinik Iswandi, Desa Bandar Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta visum et repertum serta melengkapi administrasi penyelidikan.
Sehari setelah laporan diterima, tepatnya Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Batu Bara mencari dan menemui Egiyasno alias Karpono alias KPK di kawasan Simpang Parepare, Indrapura.
Petugas kemudian meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait peristiwa tersebut. Egiyasno secara persuasif bersedia ikut ke Polres Batu Bara untuk memberikan keterangan dan selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Egiyasno sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, korban memang menerangkan bahwa Karpono merupakan orang yang memegang dan mengayunkan senjata tajam ke arah Ibnu. Namun, berdasarkan keterangan korban, senjata tersebut kemudian mengenai bagian kaki korban.
Polisi juga masih mendalami keterangan saksi-saksi lain karena keterangan sejumlah saksi yang diajukan kuasa hukum korban disebut belum sepenuhnya bersesuaian dengan keterangan korban.
Atas kondisi tersebut, Egiyasno alias Karpono belum ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan berdasarkan KUHAP yang berlaku. Meski demikian, proses penyelidikan tidak berhenti.
Polres Batu Bara masih tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang berada di lokasi kejadian, di antaranya Dedi, Pai dan Ibnu. Penyidik juga masih mencari barang bukti berupa parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Egiyasno juga diwajibkan untuk melakukan lapor dan bersedia dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangannya dalam proses pendalaman perkara.
“Penyidik sudah gelar perkara, lidik sudah ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya penyidik segera melengkapi alat bukti untuk kembali gelar perkara,dan penetapan tersangka,” Jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir kepada media, Jumat (4/9/2026).
Respons cepat tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara serius. (GS)






