LHOKSUKON — Perebutan lahan parkir mewarnai persiapan pelaksanaan Milad ke-800 Aceh Utara. Pemuda Desa Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, dengan pemuda Desa Heung, Kecamatan Tanah Luas, sempat bersitegang lantaran saling mengklaim wilayah parkir di kawasan perkantoran Landeng.
Persoalan tersebut kemudian mempertemukan jajaran Muspika Kecamatan Lhoksukon dan Tanah Luas dalam pertemuan yang difasilitasi Satpol PP Aceh Utara, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Posko Satpol PP. Kecamatan Tanah Luas diwakili Camat Bakhtiar, Danramil, Tuha Peut, serta Geuchik Heung. Sementara Kecamatan Lhoksukon dihadiri Camat Kamaruddin, Danramil, Polsek, Tuha Peut, serta Geuchik Alue Drien. Satpol PP diwakili Sekretaris Abdullah, sedangkan Dinas Perhubungan Aceh Utara juga turut hadir.
Persoalan muncul karena kawasan perkantoran yang akan menjadi salah satu pusat kegiatan Milad ke-800 Aceh Utara berada di wilayah yang diklaim oleh kedua pihak.
Camat Lhoksukon, Kamaruddin KS, mengatakan persoalan batas wilayah seharusnya dikembalikan pada peta tapal batas yang menjadi dasar penentuan wilayah administratif.
“Kami tidak ingin dikatakan mengambil lahan parkir. Mari kita tanyakan kepada petugas Bappeda yang membuat peta. Apakah lahan perkantoran di Landeng ini masuk Kecamatan Lhoksukon atau Tanah Luas,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, peta tapal batas dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan yang muncul antara kedua wilayah.
“Dengan kembali kepada peta tapal batas, konflik dapat diselesaikan,” ujarnya.
Tanah Luas Serahkan Pengelolaan kepada Desa
Sementara itu, Camat Tanah Luas, Bakhtiar, mengatakan pengelolaan lahan parkir diserahkan kepada pemerintah desa setempat.
Sikap tersebut diperkuat Geuchik Heung. Ia mengatakan masyarakat Desa Heung selama ini merasa kurang dilibatkan setiap kali kegiatan besar berlangsung di kawasan perkantoran Landeng.
“Selama ini kami diabaikan dan hanya menjadi penonton bila ada acara besar karena mereka mengklaim ini wilayah mereka,” kata Geuchik Heung.
Meski persoalan tapal batas sempat mencuat, hal tersebut tidak menjadi agenda utama dalam pertemuan. Sekretaris Satpol PP-WH Aceh Utara, Abdullah, mengatakan penentuan tapal batas membutuhkan waktu serta mekanisme tersendiri.
“Bukan kapasitas pihak yang hadir untuk menentukan tapal batas. Ada mekanisme sesuai aturan,” kata Abdullah.
Menurutnya, kepentingan yang paling mendesak saat ini adalah memastikan pelaksanaan Milad ke-800 Aceh Utara dapat berlangsung aman dan tertib.
Ribuan masyarakat diperkirakan akan datang menyaksikan berbagai kegiatan dan pameran yang dipusatkan di halaman lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Utara. Ribuan kendaraan juga diprediksi memasuki kawasan perkantoran tersebut.
Karena itu, Abdullah meminta pengelolaan parkir dilakukan secara terkoordinasi agar tidak menimbulkan persoalan baru selama kegiatan berlangsung.
Dua Desa Sepakat Berbagi Lahan Parkir
Meski sempat terjadi ketegangan dalam pertemuan, kedua pihak akhirnya sepakat mengesampingkan sementara persoalan tapal batas demi kelancaran pelaksanaan Milad ke-800 Aceh Utara.
Lahan parkir kemudian dibagi berdasarkan area yang telah disepakati. Area belakang Kantor DPRK Aceh Utara menjadi bagian pengelolaan pemuda Desa Heung, sedangkan area depan DPKAD menjadi bagian pengelolaan Desa Alue Drien. Desa Ketapang juga masuk dalam kawasan pengelolaan parkir.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dalam sekali parkir.
Geuchik Heung turut menyoroti persoalan keamanan kendaraan yang diparkir. Menurutnya, petugas parkir harus bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan yang berada di area parkir yang mereka kelola.
“Kalau ada kendaraan roda dua yang hilang, itu tanggung jawab sepenuhnya petugas parkir. Jangan limpahkan persoalan itu ke desa,” katanya.
Namun, kesepakatan pembagian lahan parkir tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan selama kegiatan berlangsung.
Pengelolaan Pedagang dan Pungutan Dipertanyakan
Sekretaris Satpol PP-WH Abdullah juga mempertanyakan ketidakhadiran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, persoalan pungutan terhadap pedagang perlu dibahas dan diperjelas sebelum kegiatan berlangsung. Pedagang kuliner rencananya akan menempati kawasan depan Kantor DPRK Aceh Utara.
Sejumlah pungutan yang perlu diperjelas antara lain sewa lapak, biaya keamanan, dan kebersihan. Mekanisme serta pihak yang berwenang melakukan pungutan juga dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dinas Perhubungan juga meminta pembahasan tidak hanya berfokus pada tarif parkir, sewa lapak, dan biaya kebersihan. Pengaturan lalu lintas, kendaraan, serta aktivitas pedagang juga harus menjadi perhatian.
Pihak Dinas Perhubungan mengingatkan agar tidak terjadi kesemrawutan akibat kendaraan yang diparkir sembarangan maupun pedagang yang berjualan tanpa pengaturan.
Jalan protokol, kata pihak tersebut, tidak seharusnya dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima maupun lahan parkir yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Keamanan Kendaraan Jadi Perhatian
Persoalan keamanan kendaraan juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir.
Hal ini dinilai penting mengingat kendaraan yang diparkir, khususnya sepeda motor, memiliki nilai hingga puluhan juta rupiah. Dengan tarif parkir Rp3.000, sistem pengamanan dinilai harus disiapkan secara jelas agar masyarakat merasa aman.
Dalam pertemuan juga muncul usulan agar akses kendaraan ke area parkir menggunakan satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan pengawasan sekaligus mengurangi potensi kesemrawutan kendaraan.
Sekretaris Satpol PP-WH Aceh Utara, Abdullah, mengatakan hasil kesepahaman antara kedua Muspika tersebut akan dilaporkan kepada Kapolres Aceh Utara dan selanjutnya diteruskan kepada Polda Aceh.
Kesepakatan pembagian lahan parkir akhirnya menghentikan sementara perebutan wilayah antara pemuda Desa Heung dan Alue Drien. Namun, persoalan tapal batas kedua wilayah belum terselesaikan.
Begitu pula dengan mekanisme pengelolaan uang parkir, sewa lapak, keamanan, serta kebersihan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Milad ke-800 Aceh Utara bukan hanya diperkirakan menghadirkan ribuan pengunjung, tetapi juga membuka ruang perputaran ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dengan adanya aktivitas parkir, sewa lapak, pedagang kuliner, dan berbagai kegiatan lainnya, potensi perputaran uang selama pelaksanaan kegiatan diperkirakan cukup besar. Namun, hingga kini belum ada angka resmi mengenai total potensi penerimaan dari seluruh aktivitas tersebut.
Karena itu, ketika lahan parkir mulai diperebutkan sebelum kegiatan dimulai, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mendapatkan lokasi parkir, tetapi juga menyangkut kewenangan pengelolaan ruang publik serta transparansi penerimaan yang muncul dari kegiatan tersebut.
(Firdaus)






