Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Dugaan Wartawan Dipukul Oknum TNI, YARA: Tak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan

badge-check

Dugaan Wartawan Dipukul Oknum TNI, YARA: Tak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hafas, juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) YARA Kota Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, S.H., mengecam dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan seorang oknum anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, berinisial H terhadap wartawan, Haiqal Alfikri.

Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026.

Fuadi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparat yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

Menurutnya, apapun alasan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, kekerasan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Berdasarkan video yang kita cermati, insiden itu sudah sangat jelas mengarah sebagai tindakan pemukulan dan bukan upaya melerai suporter yang sedang berkelahi. Kalau untuk melerai bukan seperti itu caranya, tetapi oknum TNI tersebut justru tampak menyerang Haiqal,” kata Fuadi Bachtiar, yang juga Advokat, dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Fuadi menambahkan, tindakan kekerasan tersebut tidak boleh ditoleransi. Pihak Kodim 0103/Aceh Utara perlu mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Fuadi menyebut, tindakan oknum tersebut juga berpotensi mencederai marwah dan martabat institusi TNI, sehingga penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentu pihak kami dari YARA sedang melakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong kasus tersebut ke ranah hukum. Anggota TNI yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses melalui mekanisme hukum militer yang berlaku bagi prajurit TNI. Penanganannya harus memperhatikan ketentuan pidana hukum pidana militer sesuai dengan bentuk pelanggaran yang terbukti.

“Jika kekerasan itu berupa penganiayaan, tentu pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan. Karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI, proses hukumnya juga harus mengikuti mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Fuadi.

Fuadi menilai perkara ini bukan sekadar persoalan antara individu, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan profesionalitas aparat negara dalam menjalankan tugas. Pihaknya meminta agar kasus tersebut diusut secara objektif, dengan memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi serta bukti-bukti yang tersedia, termasuk rekaman video kejadian.

“Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, setiap dugaan kekerasan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius dan sesuai hukum,” kata Fuadi Bachtiar. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PNL dan PT Perta Arun Gas Perpanjang MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi dan Industri

9 Sep 2026 - 21:53 WIB

PNL dan PT Perta Arun Gas Perpanjang MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi dan Industri

PHE NSO Mengembalikan Jalan Pulang Gajah Melalui Restorasi Lahan Kritis di Aceh Utara

9 Sep 2026 - 10:31 WIB

PHE NSO Mengembalikan Jalan Pulang Gajah Melalui Restorasi Lahan Kritis di Aceh Utara

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Pengadaan Titik Dapur MBG di Aceh

9 Sep 2026 - 09:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Pengadaan Titik Dapur MBG di Aceh

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

4 Sep 2026 - 17:12 WIB

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

3 Sep 2026 - 11:36 WIB

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT
Trending di Aceh