Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Ini Tanggapan BPKD Lhokseumawe Soal Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16

badge-check


					Ini Tanggapan BPKD Lhokseumawe Soal Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16 Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com– Belakangan ini, muncul desas-desus yang menghebohkan terkait dugaan penjualan aset milik negara oleh oknum di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Lhokseumawe. Isu tersebut mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, tak terkecuali Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala BPKD Lhokseumawe, Teguh Santoso, melalui Kepala Bidang Aset, Niar, saat dikonfirmasi kamis (25 September 2025) memberikan klarifikasi penting. Niar menyatakan bahwa penjualan aset negara memang diperbolehkan, tetapi harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku secara ketat.

“Pada dasarnya, penjualan aset hasil bongkaran gedung itu bisa dilakukan. Namun, prosesnya harus mengikuti aturan yang ada agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Niar ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Niar mengungkapkan bahwa tim dari BPKD pernah turun langsung ke SMPN 16 untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi terhadap barang-barang yang sudah dibongkar. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan barang tersebut.

“Jika memang pihak sekolah sudah menjual aset tersebut dengan mengikuti prosedur yang benar, kami sangat mengimbau agar hasil penjualan segera disetorkan ke kas daerah dan bukti setoran diserahkan kepada kami untuk dicatat di bagian akuntansi,” tambah Niar.

Di samping itu, Niar juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset hasil bongkaran gedung sekolah tidak termasuk dalam wewenang BPKD, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Oleh karena itu, koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lhokseumawe, Yuswardi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyurati kepala sekolah.

“Iya bang, pada prinsipnya aset Harus di pertanggung jawabkan dengan benar dan jelas. Kami juga sudah menyurati kepala sekolah nya bang,” ujarnya

Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang harus dijaga dengan baik. Diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Sebelumnya media ini memberitakan dugaan penjualasan aset negara di SMPN 16 Lhokseumawe dengan Judul “Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16 Lhokseumawe: Fakta atau Fiksi?”

Namun kepala SMPN 16 Lhokseumawe, Zarkasyi, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. “Kayu dan seng bekas masih ada di sekolah. Kayu akan kami gunakan untuk peranca, seng bekas untuk atap tempat parkir. Silakan cek langsung kesekolah,” katanya.

Namun, saat awak media mendatangi sekolah pada Senin (22 September 2024), fakta justru berbicara lain. Tidak ditemukan kayu atau seng bekas seperti yang diklaim. Pekerja di lokasi mengakui bahwa material tersebut sudah dibawa keluar, tapi enggan memberikan keterangan lebih rinci dan menyarankan media langsung menemui kepala sekolah.

Saat dihubungi kembali, kepala sekolah berkilah bahwa aset sudah disimpan untuk keamanan dan mengarahkan media ke komite sekolah atau ketua tim pelaksana P2SP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh