BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima penghargaan atas capaian Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Seuneubok yang didampingi Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dalam acara penganugerahan di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, S.E.
Capaian ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kehadiran Wali Kota Sayuti Abubakar dalam acara penganugerahan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan budaya antikorupsi hingga ke tingkat gampong. Wali Kota hadir bersama Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta Camat Blang Mangat untuk mendampingi Keuchik Gampong Seuneubok menerima penghargaan tersebut.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi pemerintah daerah, khususnya masyarakat Gampong Seuneubok. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi aparatur gampong dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas komitmennya dalam memperkuat budaya antikorupsi serta kepada Inspektorat Kota Lhokseumawe yang telah berperan dalam pembinaan dan pendampingan.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya Gampong Seuneubok. Terima kasih kepada KPK atas komitmennya dalam memperkuat budaya antikorupsi dan kepada Inspektorat Kota Lhokseumawe atas pembinaan serta pendampingan yang dilakukan. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Sayuti.
Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya untuk memperluas penerapan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat gampong. Melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, program ini mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Penerapan nilai-nilai tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran aparatur gampong akan pentingnya menjalankan pemerintahan secara terbuka dan bertanggung jawab. Selain itu, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Rangkaian kegiatan penganugerahan meliputi laporan pelaksanaan Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2024–2025, pemutaran video pelaksanaan program, sambutan Wakil Gubernur Aceh, serta penyampaian keynote speech oleh pimpinan KPK.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada perwakilan kabupaten/kota dan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan tim penilai calon percontohan Desa Antikorupsi.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap capaian Gampong Seuneubok sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 dapat menjadi motivasi bagi seluruh gampong di wilayah Kota Lhokseumawe untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Prestasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui penguatan budaya antikorupsi secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Lhokseumawe berupaya mendorong terciptanya pemerintahan gampong yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Capaian Gampong Seuneubok menjadi langkah positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab di Kota Lhokseumawe.





