ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, merencanakan pelatihan bagi tujuh orang di setiap desa untuk menjadi petugas Perlindungan Sosial (Parlinsos). Program ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pelayanan sosial di tingkat desa dan dusun, sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Melalui program tersebut, petugas Parlinsos diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami mekanisme pelayanan perlindungan sosial. Kehadiran mereka juga diharapkan dapat mempermudah proses pendataan, pemutakhiran data, serta pendampingan masyarakat terkait berbagai program bantuan sosial.
Pelatihan ini direncanakan untuk membekali para petugas dengan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan sosial, sehingga mereka mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses program pemerintah.
Cakupan tugas Parlinsos tidak terbatas pada Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga meliputi pendampingan terkait desil kesejahteraan, pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta akses terhadap berbagai program bantuan sosial lainnya berdasarkan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Dengan cakupan tugas tersebut, petugas Parlinsos diharapkan dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, termasuk warga yang selama ini belum terjangkau program bantuan sosial atau merasa belum memperoleh akses bantuan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Selain itu, petugas Parlinsos nantinya diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status kesejahteraan, kategori desil, serta mekanisme pengusulan dan pemutakhiran data apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemahaman terhadap mekanisme pendataan dan kriteria penerima bantuan menjadi hal penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui prosedur yang harus ditempuh apabila membutuhkan perbaikan atau pembaruan data sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, melalui rencana program ini berharap pelayanan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih dekat hingga ke tingkat desa dan dusun. Pendampingan yang dilakukan oleh petugas Parlinsos diharapkan dapat membantu masyarakat memahami berbagai program pemerintah sekaligus mendorong terwujudnya pendataan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap program pelatihan Parlinsos ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan sosial di daerah. Dengan dukungan petugas yang memahami mekanisme pendataan dan ketentuan program bantuan, masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengakses bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui penguatan pelayanan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mendorong agar informasi mengenai program perlindungan sosial dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perlindungan sosial, sehingga pelaksanaannya semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Advertorial)





