Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Warga Wonosari dan Desa Cempa Dipertanyakan Harus Bayar Rp130 Juta untuk PAD Aceh Timur, PT Wajar Kopra Disorot!

badge-check

Warga Wonosari dan Desa Cempa Dipertanyakan Harus Bayar Rp130 Juta untuk PAD Aceh Timur, PT Wajar Kopra Disorot! Perbesar

ACEH TAMIANG — Dugaan pembayaran sebesar Rp130 juta yang disebut-sebut dibebankan kepada masyarakat Desa Wonosari dan Desa Cempa, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk urusan pajak pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui PT Wajar Kopra, kini menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pembayaran tersebut. Mengapa masyarakat harus menanggung biaya dalam jumlah besar, sementara menurut keterangan warga, mereka tidak memiliki kontrak langsung dengan perusahaan yang disebut dipimpin oleh Muhammad Rizki?

Warga mempertanyakan dasar hukum serta dokumen yang menjadi landasan permintaan uang tersebut. Apakah benar terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan? Siapa sebenarnya wajib pajak yang bertanggung jawab? Instansi mana yang menetapkan kewajiban tersebut? Dan apakah dana yang diminta benar-benar telah disetorkan ke kas pemerintah daerah?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting berkaitan dengan hubungan antara masyarakat, PT Wajar Kopra, koperasi, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut. Jika perusahaan dan koperasi memiliki perjanjian tersendiri, apakah masyarakat memang mempunyai kewajiban untuk menanggung pembayaran yang timbul dari hubungan kontraktual tersebut?

Sebelumnya, masyarakat juga menyampaikan persoalan dana sekitar Rp130 juta yang diduga telah diserahkan untuk keperluan tersebut. Warga menyebut adanya bukti transfer, termasuk transaksi sebesar Rp100 juta pada 29 Juni 2026 dengan nama penerima Rizqi Kamal Putra.

Namun, hubungan antara transaksi tersebut dan dugaan pembayaran Rp130 juta masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai persoalan ini. Muhammad Rizki dan PT Wajar Kopra perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar permintaan dana, rincian penggunaannya, bukti penyetoran pajak apabila ada, serta status uang masyarakat yang kini dipersoalkan.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga diharapkan menelusuri persoalan ini apabila terdapat bukti awal yang cukup. Penelusuran tersebut dapat mencakup pemeriksaan dokumen transaksi, perjanjian kerja sama, serta bukti penyetoran dana ke kas daerah.

Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban. Apakah benar masyarakat memiliki kewajiban membayar Rp130 juta tersebut? Ke mana sebenarnya uang itu mengalir? Apakah masyarakat mengalami kerugian akibat transaksi tersebut?

Semua pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan bahwa pihak tertentu mengambil keuntungan atau memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Meski demikian, masyarakat tetap berhak menuntut transparansi dan meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Warga Desa Wonosari dan Desa Cempa tidak seharusnya dibiarkan menanggung beban pembayaran tanpa kejelasan mengenai dasar hukum, tujuan pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bawa Dukungan 15 Daerah, Sayuti Achmad Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua PWI Aceh

19 Okt 2026 - 20:17 WIB

Bawa Dukungan 15 Daerah, Sayuti Achmad Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua PWI Aceh

Diduga Ajak Wartawan Berkelahi Saat Dimintai Klarifikasi, Sikap Kabid SDA Dinas PU Lhokseumawe Jadi Sorotan

19 Okt 2026 - 20:12 WIB

Diduga Ajak Wartawan Berkelahi Saat Dimintai Klarifikasi, Sikap Kabid SDA Dinas PU Lhokseumawe Jadi Sorotan

Sambut HUT Brimob Ke-81, Brimob Aceh Gelar Bakti Sosial di Mesjid Desa Alue Lim

16 Okt 2026 - 15:35 WIB

Sambut HUT Brimob Ke-81, Brimob Aceh Gelar Bakti Sosial di Mesjid Desa Alue Lim

Asap Karhutla Mulai Pengaruhi Kualitas Udara Lhokseumawe, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

15 Okt 2026 - 11:56 WIB

Asap Karhutla Mulai Pengaruhi Kualitas Udara Lhokseumawe, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

PNL dan Disnakermobduk Aceh Perkuat Kesiapan Alumni Memasuki Dunia Industri melalui Coaching Clinic Pemagangan Nasional

14 Okt 2026 - 21:05 WIB

PNL dan Disnakermobduk Aceh Perkuat Kesiapan Alumni Memasuki Dunia Industri melalui Coaching Clinic Pemagangan Nasional
Trending di Aceh