Taput, Harianpaparazzi.com – Ditengah proses hukum yang masih berlangsung , polemik berkepanjangan seputar kepemilikan lahan dan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung antara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan Pemkab Taput kembali mengemuka.
Ephorus HKBP Pdt.Dr.Viktor Tinambunan memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan yang bertugas di Tarutung di kantor pusat HKBP Pearaja Kamis(18/6/2026).
“Benar amang, dalam keterangan pers pada intinya kami (HKBP-red) menyampaikan dan menegaskan serta meyakini rumah sakit rumah sakit Tarutung merupakan asset HKBP”, sebut Ephorus HKBP Viktor Tinambunan kepada Marudut Nainggolan dari Harianpaparazzi.com, Sabtu (20/6/2026)
Keyakinan itu berdasarkan sejumlah dokumen historis dan legal yang dimiliki gereja, tegas Ephorus didampingi Staf Ahli Pdt. Dr. Frengki Napitupulu pada keterangan persnya.
Menjaga dan mempertahankan aset gereja merupakan amanat organisasi yang melekat pada tugas pimpinan HKBP, pungkas Ephorus Viktor.
Persoalan RSUD Tarutung tidak semata-mata dipandang sebagai sengketa aset, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kelembagaan gereja.
“Sebagai Ephorus dan lembaga gerejawi, kami sangat meyakini bahwa RSUD Tarutung adalah milik HKBP,” tegas Victor.
Ia menjelaskan keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, antara lain dokumen penyerahan aset dari badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), kepada HKBP.
Dokumen tersebut berdasarkan sejumlah fasilitas kesehatan di Tanah Batak, termasuk rumah sakit di Tarutung dan Balige, diserahkan kepada HKBP untuk dikelola.
Selain itu, mengacu pada dua Surat Keputusan Menteri Kesehatan tahun 1954 menegaskan penyerahan rumah sakit tersebut kepada HKBP.
Gereja juga mengklaim memiliki sejumlah catatan sejarah dan arsip yang memperkuat status kepemilikan tersebut.
Ephorus Viktor turut menyinggung adanya kesepakatan yang pernah dibangun sekitar satu dekade lalu antara HKBP dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam kesepakatan itu, kata ephorus kedua pihak memiliki tanggung jawab masing-masing terkait pengelolaan dan pengembangan sarana serta prasarana rumah sakit.
“Kami mendukung pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Yang ingin kami tegaskan adalah soal kepemilikan tanah dan bangunan yang menurut kami merupakan aset HKBP,” ujarnya.
Ephorus menegaskan, HKBP menghormati proses peradilan dan telah menempuh langkah banding ke Pengadilan Tinggi setelah adanya putusan pada tingkat sebelumnya.
Di tengah perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan, Ephorus Viktor Tinambunan tidak menampik membuka ruang dialog dengan Pemkab di luar proses pengadilan.
“Namun karena sudah diranah pengadilan, kita menunggu dulu legalitas karena pihak legal masih banding. Kepastian hukum dulu, baru nanti kita masuk ke tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Diakhir penegasannya dalam temu pers, seperti dikutip dari Realitasonline, Ephorus Vitor mengungkapkan tetap bersinergi dengan Pemerintahan Taput.
“Kita tetap bersinergi dengan Bupati dan Wakil Bupati Taput serta jajarannya, ini diluar konteks yang sedang berjalan saat ini,” tegas Ephorus HKBP Viktor Tinambunan diakhir temu pers. (Marudut)







