Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Sumut

Eksekutif Usul Ranperda Tambahan Penyertaan Modal Bank Sumut dan Mual Natio Taput

badge-check

Eksekutif Usul Ranperda Tambahan Penyertaan Modal Bank Sumut dan Mual Natio Taput Perbesar

Taput, harianpaparazzi.com – Eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan Perumda Mual Natio.

Nota Pengantar Bupati Taput atas Dua Ranperda disampaikan lewat Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Henry Sitompul pada paripurna dewan di pimpin D Hutabarat Wakil Ketua DPRD, Selasa (14/7/2026) 

Setelah penyampaian nota pengantar, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, (20/7/2026) dengan agenda penyampaian pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Ranperda penambahan penyertaan modal kepada Perumda Mual Na Tio seperti dalam nota pengantar bupati Jonius TP Hutabarat disebut untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Program yang direncanakan meliputi peremajaan jaringan pipa distribusi, perluasan cakupan pelayanan ke kawasan permukiman baru, serta peningkatan kapasitas produksi air minum.

Penyertaan modal kepada Perumda Mual Natio bukan semata-mata memperbesar aset perusahaan tetapi diarahkan meningkatkan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

Ranperda yang diajukan mengatur penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut. PT Bank Sumut merupakan Bank Pembangunan Daerah yang sahamnya pemprovsu bersama Pemkab dan Kota se Sumut.

Disampaikan, nilai penyertaan modal Pemkab Taput ke PT Bank Sumut hingga tahun buku 2022 sebesar Rp 35.665.889.769.- total dividen tunai Rp 8.451.510.307,00.-

Penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut bentuk investasi pemerintah daerah terbukti memberikan imbal hasil berupa deviden setiap tahun yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan asli daerah.

Memandang inilah pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal secara bertahap sesuai kemampuan daerah. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dinkes Taput-RSUD Tarutung Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Nakes 

21 Okt 2026 - 20:52 WIB

Dinkes Taput-RSUD Tarutung Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Nakes 

Ketua MPK Sumut-Aceh RE Nainggolan Dorong Transformasi Pendidikan Kristen

16 Okt 2026 - 17:18 WIB

Ketua MPK Sumut-Aceh RE Nainggolan Dorong Transformasi Pendidikan Kristen

Abdul Mu’ti Apresiasi Kontribusi MPK Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

16 Okt 2026 - 06:13 WIB

Abdul Mu’ti Apresiasi Kontribusi MPK Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penggalangan Dana GSM HKBP Siualuompu Sukses, Dihadiri Wabup Taput Deni Lumbantoruan

12 Okt 2026 - 08:14 WIB

Penggalangan Dana GSM HKBP Siualuompu Sukses, Dihadiri Wabup Taput Deni Lumbantoruan

SOL Vendor Day 2026 Perkuat Kemitraan Profesional Berkelanjutan

5 Okt 2026 - 14:35 WIB

SOL Vendor Day 2026 Perkuat Kemitraan Profesional Berkelanjutan
Trending di Sumut