Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16 Lhokseumawe: Fakta atau Fiksi?

badge-check


					Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16 Lhokseumawe: Fakta atau Fiksi? Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Dunia pendidikan di Kota Lhokseumawe kembali diguncang oleh dugaan praktik ilegal yang menyeret seorang pejabat sekolah. Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Kota Lhokseumawe diduga terlibat dalam penjualan material bekas hasil bongkaran ruang kelas—material yang sejatinya merupakan aset negara.

Berdasarkan informasi yang beredar, kayu, genteng, dan bagian bangunan lain telah berpindah tangan ke warga sekitar tanpa prosedur resmi atau izin dari pihak berwenang. Dugaan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan kalangan pemerintahan, karena jika terbukti, perbuatan tersebut bukan hanya melanggar aturan pengelolaan aset negara, tapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Material sisa proyek bangunan sekolah memiliki nilai ekonomi yang seharusnya bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alih-alih masuk ke kas daerah, material ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Yuswardi, mengaku belum menerima laporan resmi. “Saya akan cek dulu ke kepala sekolah, nanti saya kabari kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 16, Zarkasyi, membantah tuduhan tersebut. “Kayu dan seng bekas masih ada di sekolah. Kayu akan kami gunakan untuk peranca, seng bekas untuk atap tempat parkir. Silakan cek langsung,” katanya.

Namun, saat awak media mendatangi sekolah pada Senin (22 September 2024), fakta justru berbicara lain. Tidak ditemukan kayu atau seng bekas seperti yang diklaim. Pekerja di lokasi mengakui bahwa material tersebut sudah dibawa keluar, tapi enggan memberikan keterangan lebih rinci dan menyarankan media langsung menemui kepala sekolah.

Saat dihubungi lagi, kepala sekolah berkilah bahwa aset sudah disimpan untuk keamanan dan mengarahkan media ke komite sekolah atau ketua tim pelaksana P2SP.

Bustamam, komite sekolah, juga membantah material sudah dijual. “Kami masih menggunakan kayu bekas karena masih layak pakai. Seng kadang diambil pekerja, tapi itu tidak bisa kami larang,” jelasnya.

Dugaan praktik jual beli aset negara ini menimbulkan keresahan publik. Pengelolaan barang milik negara, termasuk material bangunan, harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Kesalahan dalam pengelolaan tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak citra dunia pendidikan.

Tindakan seperti ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang semestinya menjadi teladan bagi generasi muda.

Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan menginvestigasi kasus ini secara mendalam, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara serta memastikan sumber daya sekolah benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan.

Publik kini menantikan hasil investigasi dan keputusan resmi dari pihak terkait. Apakah dugaan ini akan terbukti atau justru hanyalah kesalahpahaman? Waktu yang akan menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Trending di Aceh