Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Diduga Korupsi Pengadaan Ternak Sapi 200 Ekor, Terpidana Muhamad Rapi Dihukum Empat Tahun Penjara

badge-check


					Diduga Korupsi Pengadaan Ternak Sapi 200 Ekor, Terpidana Muhamad Rapi Dihukum Empat Tahun Penjara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Terpidana Muhamad Rapi Alias BOB dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp.100 juta lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari dana otsus kabupaten /kota (DOKA) Tahun 2019.

Tuntutan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada hari Jum’at 15 November 2024 yang telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Muhamad Rapi alias BOB yang melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat(1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian S.H menjelaskan terpidana Muhamad Rapi memiliki peran dalam perkara ini yaitu terpidana selaku supplier yang memberikan dukungan pengadaan sapi untuk CV. Mina Ria Mandiri.Untuk menjadi supplier terpidana muhamad rapi bernaung i bawah UD .Sultan Keda dengan pimpinan bernama Rosawati yang juga sebagai istri terpidana.Namun faktanya terpidana muhamad rapi yang menngendalikan sepenuhnya UD.Sultan Kedah dalam pelaksanaan kegiatan nya. 

Kemudian, terpidana Muhamad Rapi telah menyuruh saksi Muhammad Yasin ( Pekerja) untuk membeli sapi di seputaran Kabupaten Simalungun ,Provinsi Sumatera Utara, dalam proses pembelian sapi faktanya syarat syarat yang termuat dalam spesiikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) tidak dilaksanakan, karena Muhammad Yasin tidak faham terkait dokumen kontrak, yaitu sapi yang dibeli secara eceran ,tanpa di periksa kesehatan nya , pembelian dan pengangkutan tanpa kwintasi dan sebagainya .

” Akibat dari perbuatan terpidana Muhamad Rapi  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.077.600.000,00 sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ( PKKN) dari auditor Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Laporan Hasil Audit akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian.Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019  bersumber dari Dana Otsus Kab/kota (DOKA),” kata Bayu kepada harianpaparazzi.com, Sabtu (16/11/2024) 

Bayu menjelaskan, bahwa hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana putusan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Bna tanggal 11 Maret 2024. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung .

Adapun terhadap upaya hukum kasasi tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5544 K/Pid.sus/2024 tanggal 01 Oktober 2024 terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara selama empat  Tahun pidana dan denda sebesar Rp100.000.000 juta.dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan dan membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana II dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti .

Dikatakan Bayu, apabila terpidana II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menetapkan barang bukti berupa, barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 50 selengkapnya, sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 6 Mei 2024 dan Membebankan kepada Para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria

8 Juli 2025 - 12:55 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

8 Juli 2025 - 09:14 WIB

Terkendala Biaya, Haji uma dan Bank BSI Serta Khadir Abu Bakar Fasilitasi Pemulangan jenazah Warga Lhokseumawe

6 Juli 2025 - 16:11 WIB

Mengawal Reformasi Birokrasi: Sayuti Abubakar Lantik Pejabat, Tekankan Profesionalisme Tanpa Kompromi

4 Juli 2025 - 23:14 WIB

Pantai Bantayan: Harmoni Laut, Tradisi, dan Cinta pada Warisan Aceh

4 Juli 2025 - 22:29 WIB

Trending di Aceh