Menu

Mode Gelap
Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur “Membebaskan Jiwa yang Terbelenggu: Jalan Panjang Aceh Utara Menuju Bebas Pasung 2025” Puluhan Korban Penipuan Toko Emas di Langsa Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Sudah 3 Tahun Terbengkalai Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Aceh

Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Oknum Kades Kisam Pasir Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara

badge-check


					Wartawan harianpaparazzi.com, Azhari Syahputra melaporkan oknum Kepala Desa Kisam Pasir ke Polres Aceh Tenggara. (harianpaparazzi.com/ist) Perbesar

Wartawan harianpaparazzi.com, Azhari Syahputra melaporkan oknum Kepala Desa Kisam Pasir ke Polres Aceh Tenggara. (harianpaparazzi.com/ist)

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comKepala Desa (Kades) Kisam Pasir, Awalludin, resmi telah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dia dilaporkan, terkait kasus dugaan pengancaman terhadap salah seorang awak media, Senin (23/09/2024).

Laporan tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IX/Res.1.24/2024. Dilaporkan oleh Azhari Syahputra, salah seorang awak media harianpaparazzi.com, yang bertugas di Aceh Tenggara.

Seperti diketahui, saat pelaporan tersebut, hampir segenap Pengurus dan Anggota PWI Aceh Tenggara, turut mendampingimu. Sebelum resmi melaporkan, Azhari, terlebih dahulu sempat juga, meminta pendapat dari pimpinan redaksinya.

Dari uraian kejadian yang diterangkan di STTP tersebut, Azhari menjelaskan, awal mula kejadian tepatnya pada pukul 14.02 WIB, yang mana pada saat itu dirinya menerima panggilan via WhatsApp dari Kepala Desa tersebut.

Di dalam percakapan, Azhari dengan Awalludin sempat berseteru, terkait pemberitaan yang bertema “Dana Desa Kisam Pasir Kecamatan Lawe Sumur Terindikasi KKN”. Hingga melontarkan perkataan yang mengajak untuk berduel hingga kata-kata kotor.

“Dimana kamu, jumpa kita, kau bawak pisau mu, ku bawa pisau ku, kalo bisa lebih tajam sikit. Dimana sukak mu tempatnya atau di rumahmu ku jemput atau jumpa di kota, kalo nggak di Lawe Kinge (Salah satu tempat rekreasi) aja kita jumpa. Bodoh kadang kau, ku taunya watak mu, uangnya tujuanmu itu, bina**ng kau,” demikian kilasan bahasa yang dilontarkan Kepala Desa tersebut.

Azhari Syahputra, melaporkan Kepala Desa tersebut, terkait dugaan pengancaman melalui percakapan via WhatsApp yang terjadi sekitar pukul 14.02 WIB, siang kemarin. 

Mengecam Oknum Kades

Sementara itu, mewakili Pemimpin Redaksi, Sayuti Achmad yang merupakan Pemimpin Umum harianpaparazzi.com, mengungkapkan mengirim tim advokasi mendampingi Azhari untuk mengambil langkah hukum. 

Sayuti menegaskan berita yang dimuat di harianpaparazzi.com telah memenuhi kaidah jurnalistik. Ia Juga mengecam sikap oknum Kades Kisam Pasir yang menantang wartawan untuk berduel.

“Sangat disayangkan seorang Kepala Desa melakukan tindakan premanisme menantang wartawan dan berkata kotor. Harusnya jika merasa ada yang salah dalam pemberitaan itu bisa memberikan hak jawab sesuai undang-undang pers,” kata Sayuti, Selasa (24/9).

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad. (ist)

Sayuti mengingatkan profesi wartawan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi, jangan takut beritakan kebenaran tapi tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Terus pantau kinerja pejabat-pejabat khususnya di Aceh Tenggara,” tegas Sayuti yang juga Ketua PWI Lhokseumawe dan Koordinator Wilayah I PWI Aceh. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Inovasi Fermentasi Jerami Padi Sebagai Pakan Ternak 

14 Juni 2025 - 20:22 WIB

Bantuan Traktor Datang, Lahan Masih Tergenang: Ironi Petani Aceh Utara

13 Juni 2025 - 19:48 WIB

Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kota Lhokseumawe, Haji Uma Dorong Peningkatan Layanan

12 Juni 2025 - 20:15 WIB

PENGADAAN RUSUNAWA PNL: Tiga Lantai, Nol Fungsi

12 Juni 2025 - 11:54 WIB

Trending di Aceh