Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla

badge-check


					Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro.S.T, mengingatkan para Danramil agar waspada terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Sebab, kata Letkol Czi Arya Murdyantoro wilayah Aceh Tenggara telah mengalami peningkatan suhu sehingga sangat rawan terjadinya Karhutla diwilayah tetorial Koramil.

“Para Danramil harus peka melihat perubahan cuaca, serta fenomena suhu udara ketika siang hari yang dapat menyebabkan Kebakaran Hutan (Karhutla),” kata Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro kepada harianpapazzi.com, Kamis 31 Juli 2025.

Dandim menyebutkan sebagai aparat TNI, sangat berkewajiban untuk menjaga hutan dan lahan dari bahaya (Karhutla), baik yang disebabkan oleh fenomena alam maupun cara pembukaan lahan secara sengaja.

“Di Aceh Tenggara dalam bulan ini sudah dua kali terjadi karhutla, untuk mencegah terjadinya kembali karhutla di wilayah Aceh Tenggara. Danramil jangan bosan menghimbau warga terkait karhutla, di wilayah masing masing,” sebutnya.

Masih Letkol Czi Arya Murdyantoro dalam UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, dijelaskan apabila dengan sengaja membakar hutan dan lahan apapun alasannya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Untuk itu, Para Danramil dan jajaran jangan pernah bosan menyampaikan kepada masyarakat melalui komsos Babinsanya secara humanis tentang larangan tersebut, sehingga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini dapat kita jaga dan kita lestarikan,” ujarnya.

Dandim menambahkan pihaknya sudah mengirim surat kepada Pak Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, S.E.,MM terkait himbauan Kebakaran Hutan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh