Menu

Mode Gelap
Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

Aceh

Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla

badge-check


					Dandim 0108/Agara Ingatkan Para Danramil Waspada Karhutla Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro.S.T, mengingatkan para Danramil agar waspada terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Sebab, kata Letkol Czi Arya Murdyantoro wilayah Aceh Tenggara telah mengalami peningkatan suhu sehingga sangat rawan terjadinya Karhutla diwilayah tetorial Koramil.

“Para Danramil harus peka melihat perubahan cuaca, serta fenomena suhu udara ketika siang hari yang dapat menyebabkan Kebakaran Hutan (Karhutla),” kata Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro kepada harianpapazzi.com, Kamis 31 Juli 2025.

Dandim menyebutkan sebagai aparat TNI, sangat berkewajiban untuk menjaga hutan dan lahan dari bahaya (Karhutla), baik yang disebabkan oleh fenomena alam maupun cara pembukaan lahan secara sengaja.

“Di Aceh Tenggara dalam bulan ini sudah dua kali terjadi karhutla, untuk mencegah terjadinya kembali karhutla di wilayah Aceh Tenggara. Danramil jangan bosan menghimbau warga terkait karhutla, di wilayah masing masing,” sebutnya.

Masih Letkol Czi Arya Murdyantoro dalam UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, dijelaskan apabila dengan sengaja membakar hutan dan lahan apapun alasannya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Untuk itu, Para Danramil dan jajaran jangan pernah bosan menyampaikan kepada masyarakat melalui komsos Babinsanya secara humanis tentang larangan tersebut, sehingga hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini dapat kita jaga dan kita lestarikan,” ujarnya.

Dandim menambahkan pihaknya sudah mengirim surat kepada Pak Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, S.E.,MM terkait himbauan Kebakaran Hutan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Belum Pulih, Ekonomi Aceh Tengah Terancam Lumpuh hingga Empat Tahun

11 Juni 2026 - 15:06 WIB

11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan

10 Juni 2026 - 17:51 WIB

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

9 Juni 2026 - 16:54 WIB

PHE NSO Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Dilatih Kelola Sampah

9 Juni 2026 - 14:35 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025

9 Juni 2026 - 11:27 WIB

Trending di Aceh