ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia, Aceh Utara, kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul informasi mengenai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar yang disebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSU Cut Meutia. Sumber juga menyebut adanya informasi terkait dana yang disebut masuk ke rekening bendahara rumah sakit.
“Informasinya, temuan BPK RI tahun 2024 nilainya sekitar Rp1,5 miliar dan sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Kejari Aceh Utara,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber itu, bendahara RSU Cut Meutia juga telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Aceh Utara sekitar tiga minggu lalu.
Bendahara dan Mantan Plt Dirut Akui Telah Diperiksa
Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan pengakuan bendahara RSU Cut Meutia dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSU Cut Meutia yang menyatakan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Aceh Utara.
Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun posisi perkara tersebut, termasuk apakah pemeriksaan berkaitan langsung dengan seluruh nilai temuan BPK sekitar Rp1,5 miliar.
Belum Ada Kepastian Terkait Tindak Pidana
Perlu ditegaskan, adanya temuan dalam pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Temuan audit dapat berkaitan dengan aspek administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, maupun persoalan keuangan yang masih dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, status hukum dan substansi temuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPK RI dan Kejari Aceh Utara.
Masyarakat berharap proses tindak lanjut terhadap temuan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak RSU Cut Meutia, bendahara, mantan Plt Direktur Utama, BPK RI, serta Kejari Aceh Utara mengenai nilai temuan sekitar Rp1,5 miliar dan status pemeriksaannya.
(Tri Nugroho Panggabean)






