Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

CFS Tersangka Pelaku Asusila Anak Terancam 15 Tahun

badge-check

Kasi Pidum Kejari Taput Harri Citra (tengah) didampingi Kasi Intelijen Simon Ginting dan Jaksa Penuntut Umum Chandra D Habeahan memberikan keterangan pers. (Marudut) Perbesar

Kasi Pidum Kejari Taput Harri Citra (tengah) didampingi Kasi Intelijen Simon Ginting dan Jaksa Penuntut Umum Chandra D Habeahan memberikan keterangan pers. (Marudut)

Tarutung, harianpaparazzi.comKepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) Harri Citra  didampingi Kasi Intelijen Simon Ginting dan Jaksa Penuntut Umum Chandra D Habeahan mengatakan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur  melibatkan oknum pendeta initial  CFS alias CS memasuki Tahap II,  penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dalam keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Taput, Kamis(6/8/2026) Harri Citra menjelaskan, penyidik dari Polres Tapanuli Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Taput  telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Taput” ujar Harri. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka maupun kelengkapan barang bukti, seluruhnya telah dinyatakan lengkap dan perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Terang Harri ,dalam perkara tersebut, tersangka CFS alias CS diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dan dijerat dengan pasal 473 ayat (3) atau pasal 473 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan asusila terhadap anak dengan ancaman tuntutan 15 Tahun penjara.

Usai proses Tahap II selesai dilaksanakan , tersangka dititipkan di Rutan Tarutung sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan berlangsung. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar, Polisi Kejar Dua Pemasok

21 Sep 2026 - 11:42 WIB

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar, Polisi Kejar Dua Pemasok

Bripda SAS Diperiksa Propam Terkait Insiden Mobil Bergoyang di Rusunawa Kisaran

21 Sep 2026 - 11:38 WIB

Bripda SAS Diperiksa Propam Terkait Insiden Mobil Bergoyang di Rusunawa Kisaran

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Deli Serdang Mengaku Cari Modal Nikah

13 Sep 2026 - 00:20 WIB

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Deli Serdang Mengaku Cari Modal Nikah

Dirut PT PASU Djoko Sutrisno Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi PT Inalum

13 Sep 2026 - 00:13 WIB

Dirut PT PASU Djoko Sutrisno Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi PT Inalum

Delapan Pria Positif Narkoba Diamankan Saat Polisi Gerebek Lapak di Kabanjahe

13 Sep 2026 - 00:09 WIB

Delapan Pria Positif Narkoba Diamankan Saat Polisi Gerebek Lapak di Kabanjahe
Trending di Kriminal