Tarutung, harianpaparazzi.com – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) Harri Citra didampingi Kasi Intelijen Simon Ginting dan Jaksa Penuntut Umum Chandra D Habeahan mengatakan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur melibatkan oknum pendeta initial CFS alias CS memasuki Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Taput, Kamis(6/8/2026) Harri Citra menjelaskan, penyidik dari Polres Tapanuli Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Taput telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Taput” ujar Harri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka maupun kelengkapan barang bukti, seluruhnya telah dinyatakan lengkap dan perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Terang Harri ,dalam perkara tersebut, tersangka CFS alias CS diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dan dijerat dengan pasal 473 ayat (3) atau pasal 473 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan asusila terhadap anak dengan ancaman tuntutan 15 Tahun penjara.
Usai proses Tahap II selesai dilaksanakan , tersangka dititipkan di Rutan Tarutung sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan berlangsung. (Marudut)






