Menu

Mode Gelap
Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur

Aceh

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Agara

badge-check


					Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Agara Perbesar

Kutacane, harianpaparzzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kator Camat Darul Hasanah, Kamis 19 Juni 2025.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi, SH, MH, mengatakan rapat koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai pengawal dan penjaga stabilitas nasional, khususnya dalam aspek ideologi, hukum, serta kehidupan keagamaan dan kebhinekaan di tengah masyarakat, katanya.

Ia menyebutkan Tim Pakem ini bertujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap adanya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, keamanan Negara, serta dapat meresahkan masyarakat.

Untuk itu kita harus tngkatkan deteksi dini terhadap munculnya aliran atau kelompok yang menyimpang dari nilai-nilai dasar agama dan Pancasila.

“Perkuat komunikasi dan kerja sama lintas sektor, agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara Propesional,” sebutnya.

Masih kata Deddi, Kejaksaan sebagai Ketua Tim Pakem akan terus melakukan pemantauan serta menyusun laporan perkembangan sebagai dasar tindakan lebih lanjut, baik oleh aparat penegak hukum maupun lembaga keagamaan, katanya.

Deddi Maryadi juga mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis, guna mencegah konflik horizontal yang bisa berdampak luas.

Sementara itu Pasi Intel Kodim 0108/Agara Lettu Inf Suharli, menyebutkan tujuan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) diantaranya,

” Untuk mencegah penyebaran Agama yang menyimpang, menjaga kerukunan antar umat beragama, memberikan pemahaman yang benar terhadap masyarakat mengenai Agama dan kepercayaan. membantu masyarakat dalam memahami ajaran yang benar,” sebutnya.

Pasi Intel Lettu Inf Suharli, menjelaskan sasaran pengawasan ajaran sumber ajaran (Budaya asing ataupun Budaya leluhur) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ritual Tata Cara penyembahan/ Peribadatan, apakah sesuai dengan norma agama yang berlaku. Organisasi anggota Eks atau mantan anggota organisasi terlarang, jelasnya.

Ia menyebutkan, indikator dan kriteria aliran sesat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunah.

Menyakini turunanya wahyu setelah Alquran. Mengingkari otentisitas kebenaran isi Alquran. Melakukan penafsiran Alquran yang berdasarkan kaidah- kaidah tafsir. Mengikari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran islam.

Menghina, melecehkan dan merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Terakhir.

Mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syariah, seperti haji tidak ke baitullah, Shalat wajib tidak 5 waktu.

Mengkafirkan sesama muslim tanpa Dalil Syar’l seperti mengkafirkan muslim hanya karna bukan kelompoknya, sebutnya.

Suharli menjelaskan adapun kelompok organisasi keagamaan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila Hizbut Tahir Indonesia (HTI), mengusung Ideologi Pan-Islamisme dan bertujuan untuk menyatuhkan umat Islam di seluruh dunia dalam satu Negara Khilafah.

Tujuan HTI di Indonesia ingin mengganti system pemeritahan dengan khilafah Islam dan menerapak hukum syariah.

Negara Islam Indonesia (NII) bertujuan menggantikan ideologi Pancasila dengan syariat Islam dan mendirikan negara berdasarkan hukum islam, pendiri NII adalah Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) bertujuan untuk menegakkan syariat islam di Indonesia dan menggusung formalisasi syariat Islam dalam bernegara. Bertentang dengan Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Kelompok Organisasi Keagamaan Yang Ada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara

Khilafatul Muslimin (KM) adalah sebuah organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideology khilafah organisasi tersebut didirikan oleh Abdul Qodir Baraja pada tahun 1997 dan berpusat dilampung.

Salafi Wahabi adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada gerekan Islam Sunni yang dikenal dengan pemurniah tauhid dan pengamalan ajaran Islam secara literal berdasarkan al-qu’ran dan Hadis.

Gerakan ini dikaitan dengan Gerakan Muhammad Bin Abdul Wahab, seorang ulama yang hidup di abab ke-18, dan memiliki pengaruh signifikan di Arab Saudi.

Saksi-Saksi Yehuwa (SSY)
Adalah sebuah denominasi Kristen yang di kenal dengan penekanan pada penginjilan dan penolakan doktrin Tritunggal mereka pada satu Tuhan, Yaitu Yehuwa, dan menganggap Yesus sebagai Putra Allah, bukan bagian dari tritungal.

Mereka juga di kenal karena penolak perayaan hari Raya seperti Natal dan Paskah, serta symbol-symbol sepereti salib, jelasnya, [Yusuf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Proyek Drainase Jalan Elak Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Jalan Alternatif Dinilai Tidak Efektif, Pedagang Terdampak

22 Juni 2025 - 17:47 WIB

Wakil Ketua DPRA Apresiasi Kapolda Aceh atas Pengerahan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

21 Juni 2025 - 16:22 WIB

HKM Bekhu Dihe dan HKM Jambur Latong Menandatangani MoU dengan Social Forestry Fondation

20 Juni 2025 - 06:55 WIB

Trending di Aceh