Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Warga Dikepung Limbah Beracun, Satgas Percepatan Aceh Ancam Gugat Pemko Lhokseumawe ke Pusat!

badge-check


					Warga Dikepung Limbah Beracun, Satgas Percepatan Aceh Ancam Gugat Pemko Lhokseumawe ke Pusat! Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi — Krisis lingkungan kian memburuk di Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Limbah dari pabrik tahu dan pabrik triplek dilaporkan mencemari lingkungan secara masif dan terus-menerus, memicu keresahan warga yang hidup berdampingan dengan bau menyengat, pencemaran air, serta ancaman kesehatan jangka panjang.

Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Satgas menilai sikap lamban dan tidak responsif Pemko sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Ini bukan sekadar limbah biasa. Ini bom waktu yang bisa meledak menjadi krisis kesehatan masyarakat! Kami desak Wali Kota dan DLH untuk segera turun tangan menutup atau menindak tegas kedua pabrik tersebut,” tegas pernyataan resmi dari Satgas.

Satgas juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeskalasi laporan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Sumatra.

“Jangan salahkan kami jika nanti nama Lhokseumawe jadi sorotan nasional karena abai terhadap lingkungan dan rakyatnya sendiri,” tambah pernyataan tersebut.

Satgas menilai bahwa pelanggaran ini bukan sekadar soal administratif, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ketidakpedulian Pemko dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Warga setempat pun sudah terlalu lama menanggung dampaknya. Jika pemerintah masih diam, maka bukan tidak mungkin gerakan masyarakat sipil akan turun langsung menuntut keadilan lingkungan. Satgas memperingatkan, “Saatnya bertindak, sebelum rakyat yang bertindak sendiri!”(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Trending di Aceh