ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di tengah perkembangan zaman. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap pelaksanaan Muktamar Ulama 2026 yang secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Tgk. M. Yunus, S.H.I., mewakili Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (16/7/2026).
Muktamar yang mengangkat tema “Peran Ulama dalam Menangani Syariat Islam di Era Tantangan Digital: Menanggapi Tantangan Kontemporer dan Memperkuat Persaudaraan di Bumi Malikussaleh” tersebut menjadi forum strategis bagi para ulama, akademisi, dan pemangku kebijakan dalam menyatukan pandangan serta merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat Aceh.
Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Plt. Kadis Syariat Islam, ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan perhatian besar terhadap penguatan syariat Islam sebagai fondasi pembangunan daerah. Pemerintah juga terus mendorong sinergi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama di era digital yang berkembang sangat pesat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan atau yang akrab disapa Abu Manan, mengatakan bahwa pelaksanaan Muktamar Ulama merupakan bagian dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.
Menurutnya, forum ini menjadi langkah preventif sekaligus wadah mencari solusi terhadap berbagai persoalan keagamaan yang muncul akibat perubahan sosial dan derasnya arus informasi digital.
“Permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini sangat dinamis. Melalui forum ini kami ingin membangun kesamaan persepsi antara ulama, akademisi, dan pemerintah dalam menjawab berbagai isu keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Abu Manan.
Muktamar diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota MPU, ulama kharismatik, pimpinan dayah, Imum Chik Kecamatan, hingga tokoh masyarakat se-Kabupaten Aceh Utara.
Berbagai materi strategis dibahas dalam forum tersebut, di antaranya:
- Tantangan Sekularisme dan Liberalisme Melalui Media Sosial di Aceh, disampaikan oleh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh.
- Penyebab Penolakan terhadap Aliran Kepercayaan di Aceh, oleh Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga).
- Batasan Penggunaan Hasil Wakaf oleh Nazir dalam Pengelolaan Mauquf, oleh Tgk. H. Abdul Manan, Ketua MPU Aceh Utara.
- Pembatasan Penggunaan Hasil Sedekah Masjid oleh Pengelola Masjid, oleh Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).
- Tata Cara Pelaksanaan Fardhu Kifayah terhadap Jenazah, oleh Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Lueng Angen).
- Tata Cara Pelaksanaan Fardhu Kifayah bagi Jenazah yang Bertato dan Memiliki Tanda Lahir atau Sejenisnya, oleh Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng).
Sementara itu, Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut didanai melalui APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dan merupakan tindak lanjut hasil Sidang Pleno MPU Aceh Utara yang dilaksanakan pada 19 Juni 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap terselenggaranya Muktamar Ulama 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara atas perhatian dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Dukungan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat syariat Islam dan membangun kehidupan masyarakat yang religius,” ujar Wahyuddin.
MPU Aceh Utara berharap hasil Muktamar Ulama 2026 dapat dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pemerintah gampong, para imum gampong, serta seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat implementasi syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan para ulama, diharapkan berbagai tantangan keagamaan di era digital dapat dihadapi secara bijaksana, sehingga nilai-nilai Islam tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Bumi Malikussaleh. (Advertorial)







