Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

Sidak Komisi XII DPR RI: Kami Banyak Mendapat Aduan Dari Masyarakat Sekitar KIM 2

badge-check


					Sidak Komisi XII DPR RI: Kami Banyak Mendapat Aduan Dari Masyarakat Sekitar KIM 2 Perbesar

Medan, harianpaparazzi.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona mendesak Kementerian Lingkungan hidup untuk menindak tegas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2.

“Kami banyak mendapat aduan dari masyarakat sekitar KIM 2 bahwa pemukimannya telah dicemari oleh limbah yang berasal dari salah satu perusahan, PT Jui Shin. Oleh karena itu dalam kunjungan reses kali ini saya bersama pimpinan dan teman-teman anggota Komisi XII menyempatkan diri menyidak atau melihat langsung kondisi tersebut,” ujar Ade, saat meninjau lokasi pencemaran di KIM 2, Medan, Sumut, Senin (14/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah kondisi lingkungan yang sangat menprihatinkan. Bau menyengat yang keluar dari Pabrik bisa dipastikan sangat menggangu kesehatan.

Belum lagi limbah produksi berupa cairan hijau yang dibiarkan mengalir dalam saluran air, hingga sampai ke pemukiman penduduk, yang cukup meresahkan warga sekitar kawasan.

“Menurut penjelasan pihak KIM, Pihaknya sudah memberikan teguran kepada perusahan tersebut. Sempat beberapa waktu perusahan tersebut menutup air limbah industrinya, dan tidak membuangnya ke saluran air got. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pihak pabrik kembali membuang limbah ke saluran air got. Ini tentu sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap Kementerian Lingkungan hidup, khususnya Gakkum (penegakan hukum) dapat menindak tegas perusahaan tersebut.

Pasalnya, Limbah produksi seharusnya sebelum dialirkan ke saluran got, terlebih dahulu harus diolah dalam tempat penampungan limbah sisa produksi. Baru kemudian ketika sudah dalam kondisi aman (tidak bau dan berwarna) alias tidak membahayakan, bisa dialiri ke saluran air got.

“Temuan kami ini akan kami sampaikan dalam rapat kerja atau RDP dengan pihak Kementerian lingkungan hidup. Sehingga bisa segera ditindak atau diberikan sanksi, agar jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ops Antik Batu Bara Kembali Bergerak, Barang Bukti Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

15 Mei 2026 - 18:14 WIB

Lawan Peredaran Narkoba di Sekitar Tahfidz, Guru di Pantai Labu Dapat Dukungan Polisi

15 Mei 2026 - 14:59 WIB

Kapolres Madina Bersilaturahmi ke Kantor SMSI, Bahas Kolaborasi Informasi

15 Mei 2026 - 14:32 WIB

KOTAK Bakar Semangat Wisudawan Universitas Mercu Buana Lewat Deretan Lagu Penuh Energi

15 Mei 2026 - 10:50 WIB

“Bamak Bakamanakan” Bikin Penonton Hening, Luka Pergeseran Adat Minang Naik ke Panggung

14 Mei 2026 - 18:44 WIB

Trending di News