Menu

Mode Gelap
Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

News

Sidak Komisi XII DPR RI: Kami Banyak Mendapat Aduan Dari Masyarakat Sekitar KIM 2

badge-check


					Sidak Komisi XII DPR RI: Kami Banyak Mendapat Aduan Dari Masyarakat Sekitar KIM 2 Perbesar

Medan, harianpaparazzi.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona mendesak Kementerian Lingkungan hidup untuk menindak tegas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2.

“Kami banyak mendapat aduan dari masyarakat sekitar KIM 2 bahwa pemukimannya telah dicemari oleh limbah yang berasal dari salah satu perusahan, PT Jui Shin. Oleh karena itu dalam kunjungan reses kali ini saya bersama pimpinan dan teman-teman anggota Komisi XII menyempatkan diri menyidak atau melihat langsung kondisi tersebut,” ujar Ade, saat meninjau lokasi pencemaran di KIM 2, Medan, Sumut, Senin (14/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah kondisi lingkungan yang sangat menprihatinkan. Bau menyengat yang keluar dari Pabrik bisa dipastikan sangat menggangu kesehatan.

Belum lagi limbah produksi berupa cairan hijau yang dibiarkan mengalir dalam saluran air, hingga sampai ke pemukiman penduduk, yang cukup meresahkan warga sekitar kawasan.

“Menurut penjelasan pihak KIM, Pihaknya sudah memberikan teguran kepada perusahan tersebut. Sempat beberapa waktu perusahan tersebut menutup air limbah industrinya, dan tidak membuangnya ke saluran air got. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pihak pabrik kembali membuang limbah ke saluran air got. Ini tentu sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap Kementerian Lingkungan hidup, khususnya Gakkum (penegakan hukum) dapat menindak tegas perusahaan tersebut.

Pasalnya, Limbah produksi seharusnya sebelum dialirkan ke saluran got, terlebih dahulu harus diolah dalam tempat penampungan limbah sisa produksi. Baru kemudian ketika sudah dalam kondisi aman (tidak bau dan berwarna) alias tidak membahayakan, bisa dialiri ke saluran air got.

“Temuan kami ini akan kami sampaikan dalam rapat kerja atau RDP dengan pihak Kementerian lingkungan hidup. Sehingga bisa segera ditindak atau diberikan sanksi, agar jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Pulau Sejuk, Gerak Sigap Polisi Jadi Sorotan

23 Maret 2026 - 12:16 WIB

Lewat Bantuan Sosial, Satresnarkoba Batu Bara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

20 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ultah ke-9 SMSI, Gusti Sinaga Serukan Soliditas Hadapi Tantangan Pers

18 Maret 2026 - 21:39 WIB

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Rapat Koordinasi Humas Lapas Tanjungbalai, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Diperkuat

16 Maret 2026 - 10:54 WIB

Trending di News