Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART di Pulogadung

badge-check

Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART di Pulogadung Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta jajaran atas langkah cepat dalam menangani kasus viral penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Pulogadung Jakarta Timur. Selasa (15/4/25).

Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial SR, seorang ART yang bekerja di rumah pasangan suami istri di wilayah Pulogadung sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selama empat bulan bekerja, SR tidak menerima upah sesuai kesepakatan sebesar Rp1.500.000 per bulan. Dari total Rp6.000.000 yang seharusnya diterima, majikan baru membayar Rp2.500.000. Parahnya, SR justru mengalami tindak penganiayaan oleh majikannya dengan luka di sekujur tubuh.

“Mirisnya lagi, saat dikembalikan ke kampung halamannya di Banyumas pada 20 Maret 2025, korban hanya diberi uang Rp50.000 dan diantar menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus,” ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Kasus ini mencuat setelah tetangga korban di Banyumas memvideokan kondisi luka-luka SR dan membagikannya di media sosial. Video tersebut kemudian sampai ke tangan Ahmad Syahroni dan menjadi viral secara nasional.

Merespons hal itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan bahwa korban memang mengalami penganiayaan berat oleh pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan sejak 8 April 2025. Mereka telah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolres.

Ahmad Syahroni mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang tidak menunggu laporan tapi langsung menjemput bola adalah bentuk nyata dari pelayanan Kepolisian yang humanis.

“Ini luar biasa. Begitu saya posting kasus ini, Kapolres dan tim langsung bergerak cepat. Ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam, dan bekerja bahkan sebelum laporan resmi masuk. Inilah penegakan hukum yang harus jadi contoh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syahroni mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk perlindungan menyeluruh terhadap ART. Ia menyebut, sudah saatnya negara melalui Komisi IX DPR RI dan pemerintah merumuskan kebijakan perlindungan yang konkret.

“Ini tugas besar bagi kita, terutama Komisi IX DPR RI. Kita harus pikirkan regulasi baru soal standar gaji, sertifikasi, dan perlindungan hukum bagi ART. Supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini yang menyayat hati,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur turut sependapat bahwa kasus ini mengungkap celah besar dalam perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. “Kami harap kasus ini bisa jadi perhatian bersama, baik untuk masyarakat maupun pembuat kebijakan. Sudah saatnya ada undang-undang yang mengatur standar minimum gaji dan kompetensi ART sebelum bekerja,” pungkas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Dengan penanganan cepat dan tegas oleh aparat, serta dorongan kebijakan dari parlemen, diharapkan ke depan tidak ada lagi cerita kelam yang menimpa para ART di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Perhatian dalam Evaluasi Kekhususan Aceh

30 Sep 2026 - 21:36 WIB

Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Perhatian dalam Evaluasi Kekhususan Aceh

TNI AL Sabet Penghargaan Ganda Pemprov Kepri

25 Sep 2026 - 17:57 WIB

TNI AL Sabet Penghargaan Ganda Pemprov Kepri

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan

25 Sep 2026 - 14:08 WIB

Meski Telah Kantongi Putusan Bebas MA, Rido Panjaitan Masih Mendekam di Rutan dan Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

23 Sep 2026 - 15:05 WIB

Polres Taput Tetapkan RBS Tersangka Cabul Terhadap Putri Kandung

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas

23 Sep 2026 - 08:11 WIB

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas
Trending di News