Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara

badge-check


					LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara Perbesar

KUTACANE, harianpaparazzi.com – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengapresiasi Bupati H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., yang tanggap terhadap laporan masyarakat terkait adanya indikasi pengoplosan beras.

“Salut dan dukungan penuh untuk Bupati H. M. Salim Fakhry karena telah tanggap dan merespons cepat laporan dari masyarakat serta turun langsung ke lokasi gudang pengoplosan beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel,” ujar Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, kepada harianpaparazzi.com, Rabu, 3 April 2025.

Menurut M. Saleh Selian, sangat jarang terjadi seorang bupati seperti H. M. Salim Fakhry mau turun langsung bersama pihak kepolisian untuk menggerebek gudang pengoplosan beras di tengah malam.

“Ini baru pertama kali terjadi. Tindakan Bupati H. M. Salim Fakhry membuat publik terkejut dan kagum karena berhasil menemukan lokasi serta oknum pengoplos beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, yang diduga telah lama beroperasi,” katanya.

M. Saleh Selian menjelaskan bahwa standar beras Bulog idealnya mencakup derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

“Diduga, oknum yang melakukan pengoplosan beras berupaya membuat beras oplosan tersebut seolah-olah memenuhi standar Bulog. Mereka bermain pada kadar butir menir yang melebihi batas maksimal,” ungkapnya.

Jika beras yang digerebek memang terbukti oplosan seperti itu, hal ini sangat disayangkan karena merugikan masyarakat sebagai konsumen, jelasnya.

Masih menurut Saleh Selian, jika beras jenis Serang, IR, atau beras kampung dijadikan beras Bulog, campuran butir menir tidak boleh melebihi batas maksimal 2 persen.

“Karena itu, dalam kasus pengoplosan beras ini, Bulog juga harus dimintai keterangan, terutama jika ada pihak yang menampung beras tak sesuai standar. Bulog seharusnya sangat memahami beras yang memenuhi standar atau tidak,” tegasnya.

“Bulog harus melakukan uji laboratorium forensik terhadap beras yang diduga kuat dioplos tersebut,” tambahnya. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh