Menu

Mode Gelap
Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat

Aceh

LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara

badge-check

LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara Perbesar

KUTACANE, harianpaparazzi.com – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengapresiasi Bupati H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., yang tanggap terhadap laporan masyarakat terkait adanya indikasi pengoplosan beras.

“Salut dan dukungan penuh untuk Bupati H. M. Salim Fakhry karena telah tanggap dan merespons cepat laporan dari masyarakat serta turun langsung ke lokasi gudang pengoplosan beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel,” ujar Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, kepada harianpaparazzi.com, Rabu, 3 April 2025.

Menurut M. Saleh Selian, sangat jarang terjadi seorang bupati seperti H. M. Salim Fakhry mau turun langsung bersama pihak kepolisian untuk menggerebek gudang pengoplosan beras di tengah malam.

“Ini baru pertama kali terjadi. Tindakan Bupati H. M. Salim Fakhry membuat publik terkejut dan kagum karena berhasil menemukan lokasi serta oknum pengoplos beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, yang diduga telah lama beroperasi,” katanya.

M. Saleh Selian menjelaskan bahwa standar beras Bulog idealnya mencakup derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

“Diduga, oknum yang melakukan pengoplosan beras berupaya membuat beras oplosan tersebut seolah-olah memenuhi standar Bulog. Mereka bermain pada kadar butir menir yang melebihi batas maksimal,” ungkapnya.

Jika beras yang digerebek memang terbukti oplosan seperti itu, hal ini sangat disayangkan karena merugikan masyarakat sebagai konsumen, jelasnya.

Masih menurut Saleh Selian, jika beras jenis Serang, IR, atau beras kampung dijadikan beras Bulog, campuran butir menir tidak boleh melebihi batas maksimal 2 persen.

“Karena itu, dalam kasus pengoplosan beras ini, Bulog juga harus dimintai keterangan, terutama jika ada pihak yang menampung beras tak sesuai standar. Bulog seharusnya sangat memahami beras yang memenuhi standar atau tidak,” tegasnya.

“Bulog harus melakukan uji laboratorium forensik terhadap beras yang diduga kuat dioplos tersebut,” tambahnya. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Aceh Tamiang, 110 Anak Ikuti Program “Langkah Emas Anak Sholeh”

9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Babinsa dan Warga Lembur Cor Lantai Jembatan Beton Lawe Sikap

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Trending di Aceh