Menu

Mode Gelap
BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar

Aceh

LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara

badge-check


					LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara Perbesar

KUTACANE, harianpaparazzi.com – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengapresiasi Bupati H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., yang tanggap terhadap laporan masyarakat terkait adanya indikasi pengoplosan beras.

“Salut dan dukungan penuh untuk Bupati H. M. Salim Fakhry karena telah tanggap dan merespons cepat laporan dari masyarakat serta turun langsung ke lokasi gudang pengoplosan beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel,” ujar Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, kepada harianpaparazzi.com, Rabu, 3 April 2025.

Menurut M. Saleh Selian, sangat jarang terjadi seorang bupati seperti H. M. Salim Fakhry mau turun langsung bersama pihak kepolisian untuk menggerebek gudang pengoplosan beras di tengah malam.

“Ini baru pertama kali terjadi. Tindakan Bupati H. M. Salim Fakhry membuat publik terkejut dan kagum karena berhasil menemukan lokasi serta oknum pengoplos beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, yang diduga telah lama beroperasi,” katanya.

M. Saleh Selian menjelaskan bahwa standar beras Bulog idealnya mencakup derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

“Diduga, oknum yang melakukan pengoplosan beras berupaya membuat beras oplosan tersebut seolah-olah memenuhi standar Bulog. Mereka bermain pada kadar butir menir yang melebihi batas maksimal,” ungkapnya.

Jika beras yang digerebek memang terbukti oplosan seperti itu, hal ini sangat disayangkan karena merugikan masyarakat sebagai konsumen, jelasnya.

Masih menurut Saleh Selian, jika beras jenis Serang, IR, atau beras kampung dijadikan beras Bulog, campuran butir menir tidak boleh melebihi batas maksimal 2 persen.

“Karena itu, dalam kasus pengoplosan beras ini, Bulog juga harus dimintai keterangan, terutama jika ada pihak yang menampung beras tak sesuai standar. Bulog seharusnya sangat memahami beras yang memenuhi standar atau tidak,” tegasnya.

“Bulog harus melakukan uji laboratorium forensik terhadap beras yang diduga kuat dioplos tersebut,” tambahnya. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026 - 14:45 WIB

Enam Bulan Pascabanjir, Korban Masih di Tenda, DPR RI dan Kemendagri Turun ke Aceh Tamiang

26 Mei 2026 - 14:43 WIB

SPS Aceh Gelar Doa Bersama untuk Ibunda Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan

25 Mei 2026 - 21:47 WIB

BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi

24 Mei 2026 - 21:28 WIB

Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Trending di Aceh