Menu

Mode Gelap
DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah Rusak, Balai Pengajian Porak Poranda PT PEMA Dikecam Soal Komersialisasi Sulfur dan Dugaan Pencemaran, KLHK Dinilai Lemah

Headline

Kemendagri: Laksanakan Strategi Penganekaragaman Pangan Perlu Perhatian Khusus Pemda

badge-check


					Kemendagri: Laksanakan Strategi Penganekaragaman Pangan Perlu Perhatian Khusus Pemda Perbesar

Kupang, harianpaparazzi.com — Kemendagri Melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan perlunya perhatian khusus pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden No.81 Tahun 2024 tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

Strategi Nasional yang dituangkan dalam rencana aksi perlu diselaraskan dengan program kegiatan dalam dokumen perencanaan serta didukung penganggaran yang memadai. Selain hal tersebut, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan pentingnya Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan lokal sehingga mampu bersaing dengan produk lainnya serta memperluas akses pasar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan lokal.

Hal lain yang perlu dilakukan oleh daerah sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan penganekaragaman pangan adalah memperkuat koordinasi antar pemangku urusan terkait dan membuka peluang kerjasama baik antara instansi pemerintah maupun dengan swasta dan NGO,” terangnya dalam Sosialisasi Perpres 81/2024 di Aula El Tari Kupang, Senin (30/9).

Selain hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan nomenklatur bagi daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pencapaian target penganekaragaman pangan yang tertuang dalam Kepmendagri 900.1.15.5-3406 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

Dalam forum yang sama, Plt. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menyampaikan bahwa Perpres 81/2024 bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan pengembangan usaha pangan lokal.

“Peraturan ini mengamanahkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal,” tutur Sarwo Edhy dalam sambutan pembukaanya.

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto selaku keynotespeech menyampaikan berbagai potensi keanekaragaman pangan di NTT yang harus secara optimal dimanfaatkan untuk mengatasi masalah gizi dan kelaparan.

“NTT telah berkomitmen untuk melakukan Penguatan regulasi dan standar untuk peningkatan kualitas produk pangan; Peningkatan Produksi dan Ketersediaan Aneka ragam Pangan Lokal; Promosi produk pangan berbahan baku pangan lokal; dan Penguatan Akses Pangan Lokal ke Masyarakat melalui Pengembangan UMKM,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW

26 Mei 2025 - 22:56 WIB

Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas

25 Mei 2025 - 16:19 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

22 Mei 2025 - 17:03 WIB

Polri Kembali Kirim Pasukan untuk Misi Perdamaian PBB, Latpragas Satgas FPU 7 MINUSCA Resmi Dimulai

14 April 2025 - 20:58 WIB

Fadli Zon Ajak Qatar Kembangkan Industri Budaya Bersama Indonesia

14 April 2025 - 13:49 WIB

Trending di Headline