Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Headline

Kemendagri: Laksanakan Strategi Penganekaragaman Pangan Perlu Perhatian Khusus Pemda

badge-check


					Kemendagri: Laksanakan Strategi Penganekaragaman Pangan Perlu Perhatian Khusus Pemda Perbesar

Kupang, harianpaparazzi.com — Kemendagri Melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan perlunya perhatian khusus pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden No.81 Tahun 2024 tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

Strategi Nasional yang dituangkan dalam rencana aksi perlu diselaraskan dengan program kegiatan dalam dokumen perencanaan serta didukung penganggaran yang memadai. Selain hal tersebut, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan pentingnya Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan lokal sehingga mampu bersaing dengan produk lainnya serta memperluas akses pasar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan lokal.

Hal lain yang perlu dilakukan oleh daerah sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan penganekaragaman pangan adalah memperkuat koordinasi antar pemangku urusan terkait dan membuka peluang kerjasama baik antara instansi pemerintah maupun dengan swasta dan NGO,” terangnya dalam Sosialisasi Perpres 81/2024 di Aula El Tari Kupang, Senin (30/9).

Selain hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan nomenklatur bagi daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pencapaian target penganekaragaman pangan yang tertuang dalam Kepmendagri 900.1.15.5-3406 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

Dalam forum yang sama, Plt. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy menyampaikan bahwa Perpres 81/2024 bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan pengembangan usaha pangan lokal.

“Peraturan ini mengamanahkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal,” tutur Sarwo Edhy dalam sambutan pembukaanya.

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto selaku keynotespeech menyampaikan berbagai potensi keanekaragaman pangan di NTT yang harus secara optimal dimanfaatkan untuk mengatasi masalah gizi dan kelaparan.

“NTT telah berkomitmen untuk melakukan Penguatan regulasi dan standar untuk peningkatan kualitas produk pangan; Peningkatan Produksi dan Ketersediaan Aneka ragam Pangan Lokal; Promosi produk pangan berbahan baku pangan lokal; dan Penguatan Akses Pangan Lokal ke Masyarakat melalui Pengembangan UMKM,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Terpilih Membisik Mentan Amran di Acara Pelantikan DPR RI, Ada Apa Ya?

1 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Presiden Terpilih Prabowo, Mentan Amran, Menko Ekononomi Hartarto dan Menko Polhukam Hadi Hadir Sidang Awal Masa Jabatan Anggota DPR, MPR, dan DPD RI

1 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi

1 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024

27 September 2024 - 14:34 WIB

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

25 September 2024 - 12:14 WIB

Trending di Headline