Menu

Otomatis
Breaking News

Sumut

Penyertaan Modal Mual Natio Taput Memperluas Kapasitas Usaha, Bank Sumut Meningkatkan PAD

badge-check

Ketua DPRD Arifin Rudi Nababan terima nota jawaban dari Wabup Taput Deni Lumbantoruan.(ist) Perbesar

Ketua DPRD Arifin Rudi Nababan terima nota jawaban dari Wabup Taput Deni Lumbantoruan.(ist)

Taput, Harianpaparazzi.comSebagai badan usaha milik daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan air minum memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan masyarakat daerah.

Pemkab Taput seperti disampaikan Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan menyadari Perumda Mual Natio menghadapi tantangan cukup besar.

Menjawab tantangan, diperlukan penguatan struktur permodalan agar memiliki kemampuan pendanaan memadai untuk melaksanakan program berkelanjutan.

Wabup Deni Lumbantoruan menyampaikan itu dihadapan paripurna dewan, Selasa(22/7/2026) dalam nota jawaban atas pendapat Bapemperda dan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Taput terkait dua ranperda tentang penyertaan modal kepada PT Bank Sumut dan kepada Perumda Mual Natio.

Kata Deni ,penyertaan modal ke Perumda Mual Natio berupa aset yang telah dan atau akan dibangun oleh pemerintah pusat dan pemprovsu yang nantinya diserahkan ke Pemkab Taput selanjutnya diserahkan terimakan ke Perumda Mual Natio.

Penyertaan modal berupa aset memperkuat permodalan perusahaan memperluas kapasitas usaha, kapasitas sarana dan prasarana perusahaan meningkatkan kualitas pelayanan air minum, serta memperbaiki aset yang dibangun pemerintah pusat dan pemprovsu, kata Wabup dalam nota jawaban.

Terkait penyertaan modal ke PT Bank Sumut ,maksud dan tujuan seperti nota jawaban Wabup untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.

Selain itu serta mengamankan posisi tawar Pemkab Taput sebagai salah satu pemegang saham memastikan perolehan dividen yang stabil serta mencegah terjadinya dilusi (penurunan persentase) kepemilikan saham akibat peningkatan modal inti daerah lain.

Hasil rapat umum pemegang saham PT Bank Sumut (Perseroda), dana dividen yang diterima masing-masing pemilik saham disepakati ,untuk penyertaan modal pemilik saham diambil dari dana dividen 15 persen. Artinya realisasi penyertaan modal melalui peraturan daerah. (Marudut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDIP Taput Tak Singgung Pengadaan Mobil Dinas, Demokrat dan Nasdem Tetap Menolak

5 Sep 2026 - 07:46 WIB

PDIP Taput Tak Singgung Pengadaan Mobil Dinas, Demokrat dan Nasdem Tetap Menolak

Kapolres Taput Ferry Mulyana Ajak Siswa SMA Muara Peduli Lingkungan

4 Sep 2026 - 10:27 WIB

Kapolres Taput Ferry Mulyana Ajak Siswa SMA Muara Peduli Lingkungan

Jimmi Tambunan: Pentas Budaya di Salib Kasih Jangan Jadi Beban Orang Tua Siswa 

2 Sep 2026 - 22:48 WIB

Jimmi Tambunan: Pentas Budaya di Salib Kasih Jangan Jadi Beban Orang Tua Siswa 

RDP Bersama DPRD Taput, SOL Komit Dukung Pembangunan

1 Sep 2026 - 14:28 WIB

RDP Bersama DPRD Taput, SOL Komit Dukung Pembangunan

Pedagang Tanggul Demo, Jadwal Rapat Komisi DPRD Taput Molor

1 Sep 2026 - 12:03 WIB

Pedagang Tanggul Demo, Jadwal Rapat Komisi DPRD Taput Molor
Trending di Sumut