Menu

Mode Gelap
Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

Nasional

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

badge-check


					Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan kendaraan motor listrik untuk operasional program tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan pengusaha Andrew Mulyono sebagai tersangka kelima. Ia diduga terlibat dalam pengadaan ribuan unit motor listrik yang diperuntukkan bagi kebutuhan distribusi program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pengadaan kendaraan listrik tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan transportasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Pada tahun 2025, BGN diketahui merencanakan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik.

Menurut Syarief, dugaan penyimpangan terjadi karena adanya pengaturan harga sejak awal proses pengadaan.

“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief saat menjelaskan perkara Andrew Mulyono, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses pengadaan berjalan, diduga sudah ada pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak internal BGN dan tersangka,” ujarnya.

Kejagung menyebut harga motor listrik merek EMMO tersebut mengalami kenaikan hingga sekitar Rp47 juta per unit. BGN pun disebut telah membayarkan seluruh nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” kata Syarief.

Padahal, menurut penyidik, harga dan spesifikasi kendaraan yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan maupun standar yang ditetapkan.

Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Sejak Awal

Penyidik menyebut dugaan pengaturan proyek sudah terjadi sejak sebelum pengadaan dimulai.

Andrew Mulyono yang saat itu mengendalikan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) disebut pernah bertemu dengan Lodewijk Pusung yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan kemampuan perusahaannya untuk menyediakan motor listrik bagi operasional MBG.

Setelah mendapat informasi mengenai rencana pengadaan tersebut, Andrew kemudian berkomunikasi dengan pejabat terkait di BGN.

Namun, Kejagung menyebut PT YAT belum memiliki fasilitas pendukung seperti dealer maupun bengkel resmi yang menjadi salah satu persyaratan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Andrew diduga mengambil langkah dengan mengakuisisi PT ASE yang bergerak di bidang penyedia kendaraan listrik.

Lima Orang Telah Jadi Tersangka

Andrew Mulyono menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa pejabat BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya. Selain itu, Asep Yusuf Somantri juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terbagi dalam beberapa klaster, termasuk dugaan korupsi terkait jual beli titik mitra SPPG serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sarana dan prasarana.

Selain motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan mark up pengadaan barang lain seperti ribuan pasang sepatu dan televisi berukuran besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya pasti akan kami proses,” ujar Syarief.

Hingga kini, penyidik masih menghitung secara pasti jumlah kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. (HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Bailey Siualuompu Kolaborasi TNI-Pemkab Taput Belum Maksimal Digunakan, Gegara Ini

14 Juni 2026 - 14:44 WIB

Haposan Batubara Bantah Narasi Negatif soal Prabowo-Gibran: Kritik Harus Berbasis Fakta

13 Juni 2026 - 15:59 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Medan hingga 18 Juni, Warga Diminta Waspada

13 Juni 2026 - 14:38 WIB

42.841 KK di Taput Penerima Manfaat Ketahanan Pangan Berupa Beras dan Migor

13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Warga Samosir Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Seleksi Kepala BKPSDM

12 Juni 2026 - 21:10 WIB

Trending di News