ACEH TIMUR, Harian Paparazzi – Di tengah hamparan bumi Aceh Timur yang kaya akan sumber daya alam, berdiri dua bangunan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan demokrasi rakyat: Kantor Bupati Aceh Timur dan Gedung DPRK Aceh Timur.
Megah? Ya. Mahal? Sudah pasti. Namun, apakah keduanya telah sah secara administratif? Pertanyaan itulah yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas.
Bangunan Berdiri Tegak, Dokumen Serah Terima Masih Misteri
Kedua gedung tersebut dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit. Dana yang dikucurkan dari APBK Aceh Timur mencapai puluhan miliar rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Nilai itu cukup besar, bahkan dapat digunakan untuk membangun ratusan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu di berbagai pelosok daerah.
Ironisnya, hingga saat ini kedua bangunan pemerintahan tersebut disebut belum pernah diserahterimakan secara resmi. Bangunannya berdiri dan digunakan, anggarannya terus mengalir, namun dokumen serah terima yang menjadi dasar administrasi aset daerah belum diketahui kejelasannya.
Kantor Bupati: Pusat Pemerintahan dengan Status Aset yang Dipertanyakan
Kantor Bupati Aceh Timur merupakan pusat pemerintahan daerah. Dari gedung inilah berbagai kebijakan strategis dirumuskan, program pembangunan dijalankan, dan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat diambil.
Namun, apabila status aset bangunan tersebut belum jelas secara administratif, muncul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan legalitas bangunan tersebut.
Situasi ini menimbulkan ironi tersendiri. Di satu sisi, berbagai keputusan penting daerah ditandatangani dan dijalankan dari gedung tersebut. Di sisi lain, dokumen serah terima bangunannya sendiri disebut belum tuntas.
Gedung DPRK: Rumah Aspirasi yang Belum Tuntas Administrasinya
Kondisi serupa juga terjadi pada Gedung DPRK Aceh Timur. Gedung yang dibangun menggunakan uang rakyat itu diperuntukkan sebagai tempat para wakil rakyat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Namun jika benar bangunan tersebut belum resmi diserahterimakan dan tercatat secara lengkap sebagai aset daerah, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses administrasi pembangunan dan pengelolaannya selama ini.
Publik pun mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum menjadi perhatian serius para pihak yang setiap hari menggunakan fasilitas tersebut.
Satgas PPA Melapor ke Kejaksaan
Sorotan terhadap persoalan ini mengemuka setelah Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait pembangunan kedua gedung tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Jumat (5/6/2026).
Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menilai pembiayaan yang terus berjalan tanpa kejelasan proses serah terima merupakan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus menjadi prioritas, terutama pada proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
Yang menarik perhatian, laporan tersebut justru datang dari unsur masyarakat sipil, bukan dari lembaga pengawasan internal pemerintah maupun institusi lain yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek daerah.
Tiga Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Sebelum persoalan ini tenggelam dalam rutinitas birokrasi, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang dinilai perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat:
Pertama, ke mana alokasi puluhan miliar rupiah yang telah dianggarkan setiap tahun tersebut? Jika pembangunan belum tuntas atau serah terima belum dilakukan, bagaimana mekanisme pembayaran dan verifikasinya?
Kedua, mengapa proses serah terima belum terlaksana hingga saat ini? Apakah terdapat kendala teknis, administratif, atau faktor lain yang menyebabkan proses tersebut tertunda?
Ketiga, bagaimana peran APIP dan Inspektorat Daerah dalam mengawasi proyek ini? Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, keduanya diharapkan mampu mendeteksi dan memberikan rekomendasi atas setiap potensi permasalahan yang muncul dalam pengelolaan keuangan daerah.
Harapan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Kini perhatian publik tertuju kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menerima laporan tersebut.
Masyarakat berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Gedung boleh megah, tetapi kehormatan pemerintahan diukur dari kejujuran dan akuntabilitas dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat.”







