ACEH TIMUR, Harianpaparazzi.con – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi di Kabupaten Aceh Timur selama sekitar sembilan bulan ternyata belum tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) setempat. Kondisi ini terungkap di tengah sorotan nasional terhadap tata kelola program MBG menyusul audit internal Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan persoalan pengelolaan titik dapur MBG.
Kepala DPMPPT Aceh Timur, Mohd. Fauzul Rizal, S.STP., M.AP, mengaku pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin operasional maupun pemberitahuan terkait keberadaan SPPG yang kini tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Timur.
“Kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahukan kalau SPPG telah berdiri di Aceh Timur. Kami juga tidak mengetahui jumlah SPPG itu ada berapa,” kata Fauzul Rizal.
Menurutnya, setiap bentuk usaha yang beroperasi di daerah pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun pengajuan izin dari pengelola SPPG yang menjalankan program MBG tersebut.
“Semua bentuk usaha, mulai yang kecil hingga yang besar, biasanya memiliki izin. Namun usaha MBG SPPG ini tidak pernah melaporkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya terdapat 40 unit SPPG yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Darul Aman, Julok, Madat, Birem Bayeun, Ranto Peureulak, Idi Timur, Banda Alam, Peudawa dan beberapa wilayah lainnya. Program tersebut mulai berjalan secara bertahap sejak Agustus 2025 dan melayani ribuan siswa penerima manfaat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi pengawasan antara program nasional dengan pemerintah daerah. Apalagi di sejumlah daerah lain, aspek keamanan pangan, higiene dan sanitasi menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe misalnya, belum lama ini melakukan inspeksi terhadap salah satu SPPG dan menemukan sejumlah catatan yang harus segera dibenahi terkait pengelolaan pangan dan sanitasi.
Di tingkat nasional, pemerintah juga tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Audit internal dilakukan setelah muncul dugaan praktik jual beli titik dapur MBG yang menjadi perhatian publik. Pemerintah menyatakan proses evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai ketentuan.
Meski mengaku belum menerima pengajuan izin operasional SPPG, DPMPPT Aceh Timur hingga kini belum mengambil langkah penindakan. Fauzul Rizal menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan kewenangan perizinan yang berlaku terhadap operasional SPPG di daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG di Aceh Timur belum memberikan penjelasan terkait mekanisme perizinan operasional yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut. (daus husen)







