Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Satres Narkoba Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika tanpa pandang lokasi. Penindakan disebut akan dilakukan di mana pun, mulai dari kawasan dekat kantor kepolisian hingga pelosok desa.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, dalam doorstop kepada wartawan, Selasa (26/5/2026). Ia menyebut, sejak menjabat belum genap empat bulan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 119 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Khusus dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 selama 13 hari, Satres Narkoba Polres Batu Bara mencatat pengungkapan 19 laporan polisi dengan total 22 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 128,04 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi.
“Selama 13 hari Ops Antik Toba 2026, ada 19 LP dengan 22 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKP Arifin Purba.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
AKP Arifin Purba mengatakan, informasi yang akurat dari masyarakat sangat membantu efektivitas pengungkapan kasus narkoba. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan jalur resmi pelaporan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Selain mengapresiasi kepedulian warga terhadap pemberantasan narkoba, pihak kepolisian juga mengingatkan agar informasi yang beredar di ruang publik tetap berdasarkan fakta. Ia menekankan bahwa laporan maupun informasi terkait dugaan narkoba sebaiknya tidak dibangun dari asumsi atau isu yang belum jelas kebenarannya.
Satres Narkoba Polres Batu Bara memastikan penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (GS)







