Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Kriminal

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

badge-check


					Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK (Foto: Istimewa)
Perbesar

Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini disebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru menjadi bagian penting dalam mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.

“Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurut Budi, dua tersangka baru tersebut menjadi titik penghubung yang memperkuat dugaan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

“Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga memiliki peran dalam aliran dana pada kasus tersebut.

Kasus ini sendiri telah disidik KPK sejak Agustus 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Pada Januari 2026, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat ditahan di rumah tahanan KPK sebelum kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut kembali diubah dan Yaqut kini kembali menjalani penahanan di rutan KPK.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

13 April 2026 - 20:23 WIB

Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan

4 April 2026 - 12:39 WIB

Budi Karya Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Rel Medan–Binjai, Bantah Arahan Tender dan Pengumpulan Dana

2 April 2026 - 09:15 WIB

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Binjai Meluas, Empat Tersangka Baru Ditetapkan

2 April 2026 - 09:03 WIB

Trending di Kriminal